Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri saat ini masih mengkaji apakah akan menerima aduan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman terhadap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md..

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan jajarannya masih mengkaji surat aduan dari MAKI tersebut. “Yang diterima adalah berkas pengaduan. Masih dikaji apakah bisa diproses lanjut atau tidak,” kata Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.

Sebelumnya Ketua MAKI Boyamin Saiman membuat surat aduan terhadap ketiganya ke Bareskrim pada 28 Maret 2023 soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.

Berharap Ditolak

Boyamin melaporkan kasus itu dalam rangka menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR sekaligus menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat. Saat itu Arteria menyebut tindakan membuka hasil laporan PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

"Daripada diperdebatkan terus antara Pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke Bareksrim." ujarnya

Ia menyampaikan laporan itu sebagai logika terbalik yang berharap ditolak sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud Md, dan Sri Mulyani agar TPPU yang disebutkanya dapat dikupas tuntas. Menurutnya laporan tersebut dapat menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, PPATK menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ujar politikus PDIP itu.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUHAMMAD FARREL FAUZAN

Pilihan Editor: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Erick Thohir: Kita Harus Tegar dan Berkepala Tegak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

15 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

9 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

PPATK tidak menyebut istilah bandar dalam judi online, melainkan ultimate master alias dalang utama.


Kepala PPATK Soal Inisial T Jadi Pengendali Bisnis Judi Online: 1 dari 28 huruf Sudah Pasti Ada Inisialnya

14 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK Soal Inisial T Jadi Pengendali Bisnis Judi Online: 1 dari 28 huruf Sudah Pasti Ada Inisialnya

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi informasi yang disampaikan Ketua BP2MI Benny ramdhani soal inisial T jadi pengendali judi online.


Daftar Wilayah Anak Terpapar Judi Online Paling Banyak, Transaksi Tertinggi Capai Rp 49,8 Miliar

14 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar Wilayah Anak Terpapar Judi Online Paling Banyak, Transaksi Tertinggi Capai Rp 49,8 Miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak yang terpapar judi online.


PPATK: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Anak Terbanyak yang Bermain Judi Online

14 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Anak Terbanyak yang Bermain Judi Online

PPATK mencatat Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah anak terbanyak yang main judi online.


Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

15 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi seleksi Capim KPK. Terdapat para jenderal.


PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

15 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

PPATK menyerahkan data soal anak-anak Indonesia yang terlibat judi dan prostitusi online ke KPAI.


Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

16 jam lalu

(kiri ke kanan) Kuasa hukum LP3HI, Rinaldi Putra dan Lefrand Kindangen saat ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

Sudah sembilan bulan, Bareskrim tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

17 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

PPATK mengungkap sebanyak terdapat 197.054 anak-anak terlibat judi online dengan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

21 jam lalu

Kuasa hukum LP3HI, Lefrand Kindangen (kiri) dalam kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

Penanganan kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani promosi judi online di Bareskrim jalan di tempat. Tidak ada tersangka.