Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Reporter

Editor

Febriyan

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membantah anggapan bahwa tindakannya membuka informasi soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ke publik melanggar undang-undang. Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud menyatakan informasi yang dia sampaikan hanya berupa total transaksi mencurigakan. Dia menyatakan tak pernah mengungkapkan identitas mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," ujar Mahfud dalam rapat tersebut. 

Inisial diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani

Menurut dia, sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno Aji. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ," kata dia.

Mahfud menjelaskan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," ungkapnya.

Jumlah transaksi mencurigakan bertambah

Sebelumnya, Mahfud memang sempat mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun. Nilai itu kemudian bertambah menjadi Rp 349 triliun. Uang senilai itu dicurigai sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pengungkapan oleh Mahfud ini dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR dalam rapat dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya. Anggota dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan misalnya. DIa menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria.

Selain itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga mempermasalahkan kapasitas Mahfud Md dalam mengungkapkan transaksi mencurigakan itu. Pasalnya, menurut Benny, PPATK hanya boleh melapor kepada Presiden dan DPR. Ivan pun menyebut Mahfud sebagai  Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ekonom Sebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Butuh Banyak Prasyarat dan Waktu Panjang

1 jam lalu

Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images
Ekonom Sebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Butuh Banyak Prasyarat dan Waktu Panjang

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono mengatakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, butuh banyak prasyarat dan waktu yang panjang.


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

1 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.


Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

2 jam lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

Pengamat ekonomi Faisal Basri menyebut minat investasi Jepang di Indonesia semakin menurun.


Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tak mengenal mekanisme pernyataan seperti yang diminta MAKI dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Mahfud Md Ingatkan agar Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Ingatkan agar Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

Mahfud Md mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk para pengacara, merintangi upaya pengungkapan kasus TPPU.


Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

6 jam lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

Mahfud Md memberi sinyal bahwa tim pemeriksa Satgas TPPU menemukan kemungkinan tindak pidana asal dalam perkara tersebut.


Canda Prabowo ke Mahfud Md yang Kini Jadi Atasannya: Tapi Tahun Depan Kumaha Engke

8 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Canda Prabowo ke Mahfud Md yang Kini Jadi Atasannya: Tapi Tahun Depan Kumaha Engke

Viral video Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akrab bercanda saat berkumpul bersama tujuh menteri lainnya di Kuala Lumpur, Malaysia.


Sri Mulyani Implementasikan Blokir Otomatis untuk PNBP, Perusahaan Tambang Tak Bisa Kabur Lagi

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Implementasikan Blokir Otomatis untuk PNBP, Perusahaan Tambang Tak Bisa Kabur Lagi

Sri Mulyani mencotohkan soal ABS di sektor mineral dan batu bara atau minerba, di mana ada suatu perusahaan yang tidak membayar royalti.


Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

14 jam lalu

Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg DPR RI.