Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor.  Hal ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kali ini, sebanyak 7.363 bal senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.

Tindakanpemusnahan dilakukan bersama-sama secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Oleh karena itu, menurutnya, impor pakaian bekas harus ditertibkan. “Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi.”

Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sementara itu, berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi, diebutkan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) menyebutjan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kemendag bersama Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023. Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan. 

Kemendag membuka layanan pengaduan bagi konsumen dan dapat melaporkan penjualan produk pakaian impor melalui email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta melalui tautan web: simpktn.kemendag.go.id. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggota MPR Neng Eem Khawatir dengan Masa Depan Sektor Pertanian

1 jam lalu

Anggota MPR Neng Eem Khawatir dengan Masa Depan Sektor Pertanian

Penghargaan kepada petani sama dengan bagaimana kita menghargai guru


Lukisan Doodle Fahmi DNR Diapresiasi Bambang Soesatyo

2 jam lalu

Lukisan Doodle Fahmi DNR Diapresiasi Bambang Soesatyo

Karya Fahmi DNR sudah merambah ke luar negeri. Semisal, Belanda, Milan, Maroko, Dubai, Korea Selatan serta India


Yandri Susanto: Meneguhkan Peran Muhammadiyah dalam Kemajuan Islam

2 jam lalu

Yandri Susanto: Meneguhkan Peran Muhammadiyah dalam Kemajuan Islam

Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat harus memelihara girah sang pendirinya, KH Ahmad Dahlan.


BPIP Gelar Kirab Pancasila di Bundaran HI

3 jam lalu

BPIP Gelar Kirab Pancasila di Bundaran HI

Acara yang digelar untuk menyambut Hari Lahir Pancasila akan dibuat rutin setiap tahun.


Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi KBUMN

18 jam lalu

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi KBUMN

BNI sebagai bank global berharap dapat ikut memperkuat jaringan dan hubungan antara para alumni pelajar luar negeri sehingga tercipta sinergi yang positif.


Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun

18 jam lalu

Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun

pertumbuhan kredit BRI disokong oleh segmen mikro dengan pertumbuhan mencapai 11,18 persen yoy.


5.000 Pelaku UMKM Binaan Pemprov Jabar Naik Kelas

1 hari lalu

5.000 Pelaku UMKM Binaan Pemprov Jabar Naik Kelas

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat pun memiliki helpdesk UMKM yang terbuka melayani konsultasi para pelaku UMKM.


Buka Alumni Connect PPI Dunia, Wapres Dorong Pemuda Bangun Negeri

1 hari lalu

Buka Alumni Connect PPI Dunia, Wapres Dorong Pemuda Bangun Negeri

Alumni pelajar luar negeri diharapkan dapat menjadi pendorong semangat produktivitas dan nilai tambah ekonomi untuk membangun negeri.


Zulkifli Hasan: Kebijakan Ekonomi APEC Harus Rangkul Semua Anggota

1 hari lalu

Ekonomi APEC memperkuat kemitraan kawasan Asia Pasifik.
Zulkifli Hasan: Kebijakan Ekonomi APEC Harus Rangkul Semua Anggota

APEC perlu terus berkomitmen mendorong kebijakan perdagangan yang berkelanjutan dan inklusif.


Mendag Saksikan Penandatanganan MoU Perusahaan Dapur Elektrik Indonesia-AS

1 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan peralatan dapur elektrik Indonesia dan Amerika Serikat di Detroit, Amerika Serikat, Kamis (25 Mei).
Mendag Saksikan Penandatanganan MoU Perusahaan Dapur Elektrik Indonesia-AS

Hamilton Beach sepakat membeli produk PT Borine mencapai 748,95 miliar rupiah.