Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor.  Hal ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kali ini, sebanyak 7.363 bal senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.

Tindakanpemusnahan dilakukan bersama-sama secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Oleh karena itu, menurutnya, impor pakaian bekas harus ditertibkan. “Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi.”

Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sementara itu, berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi, diebutkan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) menyebutjan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kemendag bersama Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023. Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan. 

Kemendag membuka layanan pengaduan bagi konsumen dan dapat melaporkan penjualan produk pakaian impor melalui email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta melalui tautan web: simpktn.kemendag.go.id. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

10 menit lalu

Pertunjukan Band d'Masiv di Parle Senayan Resto and Cafe, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

Tidak hanya sukses menggelar beragam konser di tanah air, d'Masiv juga telah melakukan konser di sejumlah negara.


Aksi Teatrikal PDI Perjuangan Mengenang Peristiwa Kudatuli

2 jam lalu

Aksi teatrikal reka ulang peristiwa penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 atau disebut peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Afrilia.
Aksi Teatrikal PDI Perjuangan Mengenang Peristiwa Kudatuli

Saat puisi terakhir dibacakan, ratusan orang yang mengenakan kaos berwarna merah datang mengepung pintu masuk Kantor DPP PDI Perjuangan.


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

3 jam lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

3 jam lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


84 Konstituen Raih Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

15 jam lalu

Perwakilan 84 emiten bersama jajaran Tempo dan IDN Financials di acara Malam Apresiasi Emiten ke-2 di Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 26 Juli 2024. Foto. TEMPO/Sandipras
84 Konstituen Raih Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

Jumlah 84 konstituen lantaran terdapat perusahaan publik yang menampilkan kinerja moncer pada beberapa kategori dalam Indeks52.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Satgas Barang Impor Ilegal Temukan Barang Selundupan Bernilai Total Rp40 miliar

16 jam lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Satgas Barang Impor Ilegal Temukan Barang Selundupan Bernilai Total Rp40 miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal menemukan produk-produk selundupan


Telin dan BW Digital Tingkatkan Konektivitas Antara Data Center

16 jam lalu

Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dan BW Digital bekerja sama untuk mengembangkan dan membangun sistem kabel bawah laut Nongsa-Changi yang menghubungkan Batam dan Singapura. Dok. Telkom
Telin dan BW Digital Tingkatkan Konektivitas Antara Data Center

BW Digital dan Telin berencana untuk membangun dan menerapkan sistem kabel bawah laut dengan fokus pada keunggulan teknis dan pertimbangan lingkungan.


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

16 jam lalu

Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD. Jum`at 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

Booth Pertamina yang megah ini menawarkan berbagai hadiah dan promo menarik untuk produk-produk unggulan Pertamina, menarik minat pengunjung dari berbagai kalangan.


Menanti RPP Mangrove Ditandatangani

17 jam lalu

Pembukaan acara bertajuk
Menanti RPP Mangrove Ditandatangani

RPP diharapkan dapat mengisi kekosongan payung hukum dari ketentuan perundangan yang sudah ada


Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

17 jam lalu

(Ki-Ka) Country Manager Visa Indonesia, Vira Widiyasari. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Sumatera Utara, Yurra Djalins. Direktur Jaringan dan Retail Banking PT Bank Mandiri Persero Tbk, Aquarius Rudianto. Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Yovvi Sukandar. Regional CEO Bank Mandiri / Sumatera 1, M. Ashidiq Iswara. Director PT  Master Card Indonesia, Wibawa Prasetyawan. President Direktur Lippo Malls Indonesia, Marlo Budiman. Serta jajaran Senior Vice President Bank Mandiri saat acara Launching Ceremony kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Medan, Kamis, 25 Juli 2024. Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bekerja sama dengan Lippo Malls, bagian dari Lippo Group, memperkuat kolaborasinya dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card.