TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi santai aksi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman yang hari ini melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Mahfud dilaporkan karena dianggap membocorkan informasi transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Bagus," kata Mahfud singkat, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Mahfud pun menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.
Selain dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud juga akan dipanggil Komisi Hukum DPR untuk mengklarifikasi laporan soal transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut. Mahfud berjanji akan memenuhi panggilan rapat itu.
"Pasti dong, wajib datang kalau dipanggil," kata Mahfud yang juga pernah duduk di Komisi Hukum ini, saat masih menjadi anggota DPR pada 2004 sampai 2008.
Rencana untuk melaporkan Mahfud sudah disampaikan Boyamin sejak pekan lalu. Selain Mahfud, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK juga ikut dilaporkan.
“Karena pekan ini saya masih berada di Bali. Jadi, mudah-mudahan Selasa pekan depan (Selasa pekan ini) sudah bisa ke Bareskrim untuk melaporkan,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Boyamin mengatakan laporan tersebut akan berupa laporan dugaan membuka rahasia dengan terlapor Mahfud MD dan PPATK.
Pelaporan tersebut, kata Boyamin, bertujuan untuk menguji statement DPR yang menyebut PPATK telah melanggar pidana setelah mengumumkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang mencapai Rp 349 triliun. Ia mengatakan pengujian tersebut menggunakan logika pembuktian terbalik.
“Karena DPR ngomong begitu, jadi saya uji apakah omongan DPR ini yang benar atau justru ngaco. Dalam teori saya istilahnya adalah logika terbalik,” ujar dia.
Meski begitu, Boyamin meyakini PPATK tidak melanggar peraturan terkait pengumuman informasi aliran dana tersebut. Ia mengatakan PPATK sudah sesuai koridor kewenangan yang diberikan kepada mereka selama ini.
“Kalau menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan tidak melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan di Pasal 11 UU Tentang PPATK,” kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin menjelaskan keyakinannya tersebut disebabkan oleh informasi yang disampaian oleh Mahfud dan PPATK tidak menyasar kepada orang tertentu secara spesifik. Sehingga, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan dalam informasi tersebut.
“Saya yakin apa yang dilakukan PPATK ini tidak melanggar pidana. Sebab apa yang disampaikan PPATK tidak orang per orang, tidak merugikan siapa pun,” kata Boyamin.
Pilihan Editor: Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok