Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) besok, Selasa, 28 Maret 2023.

“Karena pekan ini saya masih berada di Bali. Jadi, mudah-mudahan Selasa pekan depan (Selasa pekan ini) sudah bisa ke Bareskrim untuk melaporkan,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Boyamin mengatakan laporan tersebut akan berupa laporan dugaan membuka rahasia dengan terlapor Mahfud MD dan PPATK.

Pelaporan tersebut, kata Boyamin, bertujuan untuk menguji statement DPR yang menyebut PPATK telah melanggar pidana setelah mengumumkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang mencapai Rp 349 triliun. Ia mengatakan pengujian tersebut menggunakan logika pembuktian terbalik.

“Karena DPR ngomong begitu, jadi saya uji apakah omongan DPR ini yang benar atau justru ngaco. Dalam teori saya istilahnya adalah logika terbalik,” ujar dia.

Meski begitu, Boyamin meyakini PPATK tidak melanggar peraturan terkait pengumuman informasi aliran dana tersebut. Ia mengatakan PPATK sudah sesuai koridor kewenangan yang diberikan kepada mereka selama ini.

“Kalau menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan tidak melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan di Pasal 11 UU Tentang PPATK,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin menjelaskan keyakinannya tersebut disebabkan oleh informasi yang disampaian oleh Mahfud dan PPATK tidak menyasar kepada orang tertentu secara spesifik. Sehingga, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan dalam informasi tersebut.

“Saya yakin apa yang dilakukan PPATK ini tidak melanggar pidana. Sebab apa yang disampaikan PPATK tidak orang per orang, tidak merugikan siapa pun,” kata Boyamin.

Selanjutnya: Boyamin minta Bareskrim panggil anggota DPR…

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun

50 menit lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan daftar berisi 16 nama bekas pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. Siapa saja mereka?


Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

1 jam lalu

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saut meyakini kasus korupsi BTS Kominfo seharusnya tidak berhenti hanya pada 7 orang tersangka itu.


DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

3 jam lalu

DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

Ada tiga rencana yang disiapkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian Indonesia.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

3 jam lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Satgas BLBI Ditarget Kumpulkan Rp 110 Triliun, Bagaimana Komitmen Pemerintah Jika Presiden Berganti?

18 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Ketua Satgas BLBI dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto saat menyita Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. BLBI menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas total keseluruhan 89,01 hekatre berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Satgas BLBI Ditarget Kumpulkan Rp 110 Triliun, Bagaimana Komitmen Pemerintah Jika Presiden Berganti?

Total aset pengemplang BLBI yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp 30,6 triliun.


Begini Modus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani yang Diduga Lakukan Skema Ponzi

20 jam lalu

Bocoran Desain iPhone 15 Pro (9to5Mac/Ian Zelbo)
Begini Modus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani yang Diduga Lakukan Skema Ponzi

Kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani, kini tengah menjadi sorotan publik.


Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

21 jam lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

Hasto menyinggung soal hasil Pemilu 2009 saat menangapi saran Denny Indrayana agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi.


Siapa 'Si Kembar' Rihana Rihani yang Diduga Lakukan Penipuan iPhone?

23 jam lalu

Bocoran konsep iPhone 15 Ultra (Gambar: Aliartist3D)
Siapa 'Si Kembar' Rihana Rihani yang Diduga Lakukan Penipuan iPhone?

Rihana Rihani merupakan saudara kembar yang melakukan penipuan iPhone bernilai jutaan bahkan milyaran, berikut profilnya.


Kasus Penipuan Reseller iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani 2 Kali Mangkir Dipanggil Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Kasus Penipuan Reseller iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani 2 Kali Mangkir Dipanggil Polisi

Polisi sudah perintahkan untuk langsung membawa Rihana dan Rihani ke Polres bila keberadaan terlapor kasus penipuan itu sudah ditemukan.


Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies

Nama Mahfud MD masuk dalam bursa cawapres Ganjar Pranowo. Sebelumnya, Mahfud mengaku sempat ditawari PKS untuk jadi cawapres Anies Baswedan.