Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disorot Publik atas Hartanya, Calon Hakim Pajak Triyono Martanto Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Respons KY

Atas sorotan publik terhadap Triyono, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail dan menyerahkannya kepada forum uji kelayakan di DPR. Dia mengatakan KY tidak bisa menyampaikan penjelasan harta kekayaan calon hakim agung karena terikat dua regulasi.

Miko mengatakan aturan tersebut adalah ketentuan kerahasiaan jabatan pada Pasal 20 A UU KY dan ketentuan informasi yang dikecualikan pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. “Jadi KY tidak bisa memberikan penjelasan mendetail terkait harta kekayaan yang bersangkutan karena ketentuan tadi,” ujar dia.

Meski demikian, Miko mengatakan KY juga tidak akan begitu saja meloloskan seorang calon hakim agung. Dia menyebut KY memiliki berbagai pertimbangan dalam meloloskan calon hakim agung.

“Namun, Komisi Yudisial meloloskan calon tertentu dengan berbagai bahan dan pertimbangan. Misalnya, melakukan penelusuran atau klarifikasi secara langsung atau meminta lembaga lain seperti KPK,” kata dia.

Miko juga mengatakan saat ini tahapan seleksi calon hakim agung sudah berada di tahap fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sehingga, kata dia, inilah momentum bagi DPR untuk buka-bukaan terkait sejumlah isu yang menerpa Triyono Martanto.

“Sehingga, calon tersebut semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon yang bersangkutan,” kata Miko.

Mengenai isu plagiarisme, Miko mengatakan Triyono Martanto pernah memberikan penjelasan dalam tes wawancara. Ia mengatakan Triyono beralasan mengutip karya ilmiahnya sendiri namun luput memberikan sitasi.

“Namun, salah satu anggota Komisi III kemarin menyatakan punya informasi lain yaitu sumber yang ia kutip juga mengutip sumber lain,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Miko mengatakan pada momentum inilah DPR bisa membuka seterang-terangnya terhadap isu tersebut. Sehingga, kata dia, melalui forum fit and proper test itulah bisa diperiksa kembali kebenarannya.

“Bagus juga jika Komisi III punya informasi lain dan melaksanakan check and re-check. Yang pasti, kesempatan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menjelaskan di forum terbuka untuk umum tersedia,” ujar dia.

Sebelumnya, calon hakim agung Triyono Martanto disebut-sebut memiliki kekayaan jumbo dan terjerat kasus plagiarisme. Informasi tersebut beredar dan viral di media sosial.

Triyono Martanto sendiri merupakan seorang hakim pada Pengadilan Pajak di Kementerian Keuangan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK, Triyono mengaku memiliki harta mencapai Rp 51 miliar dengan harta yang paling banyak berupa kas atau setara kas dengan nilai kurang lebih Rp 31 miliar. 

 Pilihan Editor: Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.