Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Menteri Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Hal ini untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki di kantornya, Senin, 27 Maret 2023.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, KemenkopUKM, Kemendag, dan Kemenkeu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Terlebih, pelarangan impor pakaian bekas sudah diterapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu untuk menjual sisanya.

Selanjutnya kata MenKopUKM, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, perlu juga diberikan literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali memusnahkan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar hasil pengawasan bersama yang dilakukan Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Dengan tegas Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan. “Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyarakatan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yanglewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri.”

Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan per orangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar MendagZulkifli Hasan.

 

Hotline Pengaduan

KemenkopUKM dan Kemendag membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.

Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini. Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu melaporkan akun social e-commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Menteri Teten. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

9 jam lalu

Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya


BNI dan Binus Kerja Sama Ekosistem Finansial

9 jam lalu

BNI dan Binus Kerja Sama Ekosistem Finansial

BNI secara spesifik mendukung Binus dari sisi pengelolaan transaksional kuangan dan non-keuangan.


BNI Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Nasabah Loyal BNI

10 jam lalu

BNI Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Nasabah Loyal BNI

Pengundian program Undian Rejeki BNI #GaPakeNanti 2022-2023 telah dilakukan sebanyak dua kali.


Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

10 jam lalu

Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

Bank Mandiri terus mewujudkan komitmennya dalam penerapan prinsip keberlanjutan yang sejalan dengan pilar Environment, Social, dan Governance (ESG).


Lestari: Suarakan Hak Hak Perempuan di Lingkar HIV

14 jam lalu

Lestari: Suarakan Hak Hak Perempuan di Lingkar HIV

Lestari menyarankan agar sejumlah isu terkait penanganan dan perlindungan perempuan di lingkar HIV harus terus disuarakan melalui media.


Pegadaian Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

15 jam lalu

Pegadaian Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

Pegadaian dinilai berhasil menjalankan program CSR atau TJSL yang selaras dengan strategi bisnis.


Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

16 jam lalu

Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

Kejurda akan digelar tiga putaran. Turut memajang kendaraan penjelajah alam SHERP asal Ukraina.


Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

17 jam lalu

Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, mengapresiasi terbentuknya DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wadah pemberdayaan bagi perempuan Indonesia agar lebih maju dan berprestasi.


Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

18 jam lalu

Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang digali dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sudah final.


Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

19 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama pemilik minimarket Domart, Wachidal Mustafa Dimyani meresmikan pembukaan Domart di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 7 Juni 2023.
Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

Domart merupakan minimarket pertama yang 100 persen menjual produk Indonesia