TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim agung khusus pajak Triyono Martanto menjadi sorotan publik karena kekayaan jumbo serta disebut-sebut melakukan plagiarisme. Menanggapi hal itu, Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail dan menyerahkannya kepada forum uji kelayakan di DPR.
Miko mengatakan KY tidak bisa membeberkan penjelasan harta kekayaan calon hakim agung karena terikat dua regulasi. Ia menjelaskan aturan tersebut adalah ketentuan kerahasiaan jabatan pada Pasal 20 A UU KY dan ketentuan informasi yang dikecualikan pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi KY tidak bisa memberikan penjelasan mendetail terkait harta kekayaan yang bersangkutan karena ketentuan tadi,” ujar dia.
KY tak sembarangan meloloskan calon hakim agung
Meski demikian, Miko mengatakan Komisi Yudisial juga tidak akan begitu saja meloloskan seorang calon hakim agung. Dia menyebut tentunya KY memiliki berbagai pertimbangan dalam meloloskan calon hakim agung.
“Namun, Komisi Yudisial meloloskan calon tertentu dengan berbagai bahan dan pertimbangan. Misalnya, melakukan penelusuran atau klarifikasi secara langsung atau meminta lembaga lain seperti KPK,” kata dia.
Miko juga mengatakan saat ini tahapan seleksi calon hakim agung sudah berada di tahap fit and propper test di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sehingga, kata dia, inilah momentum bagi DPR untuk buka-bukaan terkait sejumlah isu yang menerpa Triyono Martanto.
“Sehingga, calon tersebut semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon yang bersangkutan,” kata Miko.
Selanjutnya, soal plagiarisme