Mengenai isu plagiarisme, Miko mengatakan Triyono Martanto pernah memberikan penjelasan dalam tes wawancara. Ia mengatakan Triyono beralasan mengutip karya ilmiahnya sendiri namun luput memberikan sitasi.
“Namun, salah satu anggota Komisi III kemarin menyatakan punya informasi lain yaitu sumber yang ia kutip juga mengutip sumber lain,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Miko mengatakan pada momentum inilah DPR bisa membuka seterang-terangnya terhadap isu tersebut. Sehingga, kata dia, melaui forum fit and propper test itulah bisa diperiksa kembali terkait kebenarannya.
“Bagus juga jika Komisi III punya informasi lain dan melaksanakan check and re-check. Yang pasti, kesempatan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menjelaskan di forum terbuka untuk umum tersedia,” ujar dia.
Sebelumnya, calon hakim agung Triyono Martanto disebut-sebut memiliki kekayaan jumbo dan terjerat kasus plagiarisme. Informasi tersebut beredar dan viral di media sosial.
Triyono Martanto sendiri merupakan seorang hakim pada Pengadilan Pajak di Kementerian Keuangan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK, Triyono mengaku memiliki harta mencapai Rp.51 miliar dengan harta yang paling banyak berupa kas atau setara kas dengan nilai kurang lebih Rp 31 miliar.