Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras: Polisi Bela Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan Lecehkan Sistem Hukum Peradilan

Editor

Amirullah

image-gnews
Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melecehkan sistem hukum peradilan. Alasannya, hakim menerima anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan

Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty mengatakan pihaknya melihat ada kejanggalan dalam keputusan ini. Pasalnya, Majelis Hakim PN Surabaya menerima Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, sebagai kuasa hukum tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang tragedi Kanjuruhan.

“Kepolisian tidak memiliki wewenang melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Yang berhak melakukan pembelaam adalah advokat,” kata Pretty dalam webinar “Mengadili Angin Kanjuruhan” yang digelar Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ahad, 26 Maret 2023.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang Advokat. Meski bantuan hukum kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum, Pretty menegaskan Perkap tersebut bermasalah karena tidak bisa melampaui undang-undang.

Apalagi, kata dia, aneh apabila polisi yang menjadi pendamping hukum polisi dalam persidangan pidana.

“Jadi ketika penyidiknya kepolisian, kemudian terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya polisi. Ini merusak bahkan melecehkan sistem hukum,” tutur Pretty.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga menentang keputusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menerima anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

“Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, 21 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak janggal. Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya. Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion Kanjuruhan.

Pilihan Editor: Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera


Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

20 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Vonis bebas Ronald Tannur menuai kritik dari Kejagung, Komisi Yudisial dan anggota DPR.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

20 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Kronologi Kasus Ronald Tannur Bunuh Dini di 2023, Kini Divonis Bebas PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kronologi Kasus Ronald Tannur Bunuh Dini di 2023, Kini Divonis Bebas PN Surabaya

Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim PN Surabaya, dalam kasus pembunuhan Dini.


Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Komisi Yudisial merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

3 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kiri) pada saat melihat foto-foto korban Tragedi Kanjuruhan, di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 Oktober 2023. ANTARA/HO-Humas Kemenpora.
Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.