Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras: Polisi Bela Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan Lecehkan Sistem Hukum Peradilan

Editor

Amirullah

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melecehkan sistem hukum peradilan. Alasannya, hakim menerima anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan

Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty mengatakan pihaknya melihat ada kejanggalan dalam keputusan ini. Pasalnya, Majelis Hakim PN Surabaya menerima Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, sebagai kuasa hukum tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang tragedi Kanjuruhan.

“Kepolisian tidak memiliki wewenang melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Yang berhak melakukan pembelaam adalah advokat,” kata Pretty dalam webinar “Mengadili Angin Kanjuruhan” yang digelar Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ahad, 26 Maret 2023.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang Advokat. Meski bantuan hukum kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum, Pretty menegaskan Perkap tersebut bermasalah karena tidak bisa melampaui undang-undang.

Apalagi, kata dia, aneh apabila polisi yang menjadi pendamping hukum polisi dalam persidangan pidana.

“Jadi ketika penyidiknya kepolisian, kemudian terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya polisi. Ini merusak bahkan melecehkan sistem hukum,” tutur Pretty.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga menentang keputusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menerima anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

“Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, 21 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak janggal. Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya. Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion Kanjuruhan.

Pilihan Editor: Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

3 Prajurit TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap Andreas Wiliam Sanda. KontraS meminta Kapolda NTT ambil alih kasus ini.


Erick Thohir: Tragedi Kanjuruhan Masih dalam Pantauan FIFA

4 hari lalu

Ketua PSSI, Erick Thohir memberikan keterangan pers launching tiket pertandingan FIFA Matchday Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina di Ruang Konferensi Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. tiket pertandingan FIFA Matchday Timnas Indonesia melawan Argentina dijual dengan 4 jenis tiket yaitu kategori 3 sebesar Rp600 ribu, kategori 2 sebesar Rp1,2 juta,  kategori 1 sebesar Rp2,5 juta, dan VIP sebesar Rp4,25 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Erick Thohir: Tragedi Kanjuruhan Masih dalam Pantauan FIFA

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberlakukan kebijakan pertandingan Liga 1 hanya boleh disaksikan suporter tuan rumah. Jadi keputusan sementara?


Laode M Syarif Ditunjuk Mahfud MD Jadi Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum, Ini Profil Eks Wakil Ketua KPK

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Laode M Syarif Ditunjuk Mahfud MD Jadi Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum, Ini Profil Eks Wakil Ketua KPK

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Reformasi Hukum. Ia menunjuk eks pimpinan KPK Laode M Syarif sebagai wakil ketua. Ini profilnya.


BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

13 hari lalu

Gaya Chris Martin saat bandnya Coldplay tampil membawakan lagu dalam konser One Love Manchester di Manchester, 4 Juni 2017.  (Dave Hogan via AP)
BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

BPKN mengatakan jangan sampai konser Coldplay menjadi catatan buruk seperti Kanjuruhan.


Mirip Tragedi Kanjuruhan, 12 Orang Tewas Dalam Insiden di Stadion Sepak Bola El Salvador

17 hari lalu

Kondisi setelah tragedi kerumunan suporter yang memakan korban di stadion Cuscatlan di San Salvador, El Salvador, 20 Mei 2023, dalam gambar ini diperoleh dari media sosial. Tragedi tersebut terjadi di salah satu stadion terbesar di Amerika Tengah yang memiliki kapasitas resmi lebih dari 44.000 penonton. Cruz Verde Salvadorena/melalui REUTERS
Mirip Tragedi Kanjuruhan, 12 Orang Tewas Dalam Insiden di Stadion Sepak Bola El Salvador

Sedikitnya 12 orang tewas terinjak-injak dan ratusan lainnya terluka dalam insiden di stadion sepak bola di El Salvador. Mirip tragedi Kanjuruhan.


25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

18 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

KontraS menilai terjadi penurunan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di peringatan 25 tahun reformasi.


Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

35 hari lalu

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

Komentari pernyataan Mahfud MD, KontraS menilai pemerintah masih arogan dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.


Panglima TNI Terapkan Status Siaga Tempur di Papua, Apa Kata Amnesty International, Komnas HAM dan KontraS?

50 hari lalu

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
Panglima TNI Terapkan Status Siaga Tempur di Papua, Apa Kata Amnesty International, Komnas HAM dan KontraS?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan keputusan Panglima TNI soal status siaga tempur di Papua.


KontraS Gelar Aksi Diam di Depan Pengadilan Jelang Sidang Eksepsi Haris dan Fatia

52 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
KontraS Gelar Aksi Diam di Depan Pengadilan Jelang Sidang Eksepsi Haris dan Fatia

Kontras berharap hakim dapat melakukan pembatalan dakwaan kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Universitas Widyagama Isi Ramadan dengan Diskusi soal Keamanan Digital hingga HAM

53 hari lalu

Kegiatan peringatan nuzulul Qur'an yang diadakan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang pada Jumat, 14 April 2023. Kegiatan itu menutup serangkaian kegiatan keagamaan selama Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan kampus UWG. TEMPO/Abdi Purmono
Universitas Widyagama Isi Ramadan dengan Diskusi soal Keamanan Digital hingga HAM

Pelatihan keamanan digital tmerupakan salah satu kegiatan pengisi bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan kampus Universitas Widyagama