Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman membenarkan akan mengadukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Bareskrim pada pekan depan. Namun, ia menyebut pelaporan tersebut dilakukan dalam rangka membela PPATK melalui mekanisme hukum.

Boyamin menyebut rencana pelaporan ke Bareskrim tersebut akan dilakukan pada Selasa 28 Maret 2023. Ia mengatakan laporan tersebut akan berupa laporan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan Menko Polhukam Mahfud Md.

“Karena pekan ini saya masih berada di Bali. Jadi, mudah-mudahan Selassa pekan depan sudah bisa ke Bareskrim untuk melaporkan,” ujar dia dalam keterangannya pada Sabtu 25 Maret 2023.

Selanjutnya, Boyamin menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk menguji statment DPR yang menyebut PPATK telah melanggar pidana setelah mengumumkan pencucian uang di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp.349 triliun. Ia mengatakan pengujian tersebut menggunakan logika pembuktian terbalik.

“Karena DPR ngomong begitu, jadi saya uji apakah omongan DPR ini yang benar atau justru ngaco. Dalam teori saya istilahnya adalah logika terbalik,” ujar dia.

Meski begitu, Boyamin meyakini PPATK tidak melanggar peraturan terkait pengumuman informasi aliran dana tersebut. Ia mengatakan PPATK sudah sesuai koridor kewenangan yang diberikan kepada mereka selama ini.

“Kalau menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan tidak melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan di Pasal 11 UU Tentang PPATK,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin menjelaskan keyakinannya tersebut disebabkan oleh informasi yang disampaian oleh PPATK dan Mahfud Md tidak menyasar kepada orang tertentu secara spesifik. Sehingga, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan dalam informasi tersebut.

“Saya yakin apa yang dilakukan PPATK ini tidak melanggar pidana. Sebab apa yang disampaikan PPATK tidak orang per orang, tidak merugikan siapa punm” kata Boyamin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan dirinya juga akan meminta Bareskrim Polri untuk memanggil anggota DPR yang mengatakan adanya tindak pidana oleh PPATK. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna menguji statement DPR terkait pidana dari apa yang telah dilakukan oleh PPATK.

“Dan ini tentunya disertai dengan argumen anggota DPR yang bisa disampaikan kepada kepolisian,” ujar dia.

Sebelumnya, PPATK menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp.349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ujar politikus PDIP tersebut.

Pilihan Editor: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi, Mahfud Md: Ya, Enggak Apa-apa

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Poin Pernyataan Teranyar Denny Indrayana soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko
Poin Pernyataan Teranyar Denny Indrayana soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Denny Indrayana meyakini tidak membocorkan rahasia negara. Ia berharap MK akan melakukan putusan yang berbeda.


Bareskrim Sebut Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia

6 jam lalu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia, Aceh dan Sumatera Utara serta menangkap 10 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Sebut Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia

Bareskrim Polri tengah mengantisipasi peredaran narkoba zombie atau jenis flaka yang tengah booming di Philadelpia, Amerika Serikat.


Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

17 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

Polri menunggu laporan resmi terhadap Denny Indrayana mengenai pembocoran putusan MK.


Bareskrim Sebut Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Kasus Penipuan

17 jam lalu

Kuasa hukum Muhamad Zainul Arifin memberikan keterangan saat mewakili korban melaporkan penipuan tiket konser Coldplay di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam laporanya jumlah korban bertambah dari 14 orang menjadi 60 orang dengan total kerugian mencapai 183 juta, menurut Zainul kemungkinan jumlah korban akan bertambah, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka berinisial ABF dan W. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Kasus Penipuan

Bareskrim menyatakan promotor konser Coldplay tak terlibat dalam kasus penipuan yang memakan korban puluhan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.


Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

20 jam lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

Bareskrim terus melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus KDRT oleh mantan kader PKS Bukhori Yusuf.


Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

21 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

Mahfud Md menyatakan telah berbicara dengan Panglima TNI dan Kapolri soal laporan terhadap Denny Indrayana.


Tolak Bantuan Internasional untuk Bebaskan Pilot Susi Air Philips Max Mehrtens, Mahfud Md: Kita Tangani Sendiri

23 jam lalu

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
Tolak Bantuan Internasional untuk Bebaskan Pilot Susi Air Philips Max Mehrtens, Mahfud Md: Kita Tangani Sendiri

Mahfud Md menjelaskan alasan pemerintah menolak tawaran bantuan dari lembaga internasional untuk menyelamatkan Pilot Susi Air.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

Mahfud Md menyatakan apapun putusan MK tak akan banyak mengubah teknis administratif pada Pemilu 2024.


Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

Menkopolhukam Mahfud Md menyebut sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem proporsional tertutup.