TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka bersama melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat itu menjelaskan alasan pelarangan kegiatan buka bersama adalah masih berjalannya transisi pandemi Covid- 19 menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Belakangan, setelah instruksi Jokowi itu mengundang kontroversi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meneken surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet.
Surat itu mencoba memperjelas, instruksi Jokowi, bahwa larangan buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga warga biasa diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
"Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono mengatakan, dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat tentang gaya hidup.
Untuk itu, kata Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
Sejumlah pejabat dan kementerian juga mendukung dan menyatakan akan mengikuti arahan larangan buka puasa bersama tersebut, diantaranya Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.