TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso atas pelaporan dugaan gratifikasi Rp 7 Miliyar.
Ia menjelaskan ada beberapa alasan enggan melaporkan balik ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Salah satunya karena IPW sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki fungsi sebagai kontrol sosial.
“Ada beberapa alasan pertama IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya watchdog, silahkan dia berkoar-koar ya karena memang tugas dia melakukan social control,” ujarnya pada 20 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK Senin 20 Maret 2023.
Ia juga menegaskan bahwa laporan pencemaran yang dilayangkan oleh Yogi Arie Rukmana yang ditujukan untuk Ketua IPW, Sugeng Teguh Sangoso merupakan murni atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan Wamenkumham.
Wamenkumham menyebut sebagai pejabat negara jika dilaporkan maka yang dilakukan memberikan penjelasan.
“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan bukan melapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi. Yogi itu bukan pejabat negara dia itu pribadi itu urusan dia," ujarnya.
Sugeng minta penyidik dalami dugaan aliran dana
Adapun Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso tiba di gedung KPK hari ini Senin 20 Maret 2023 untuk diperiksa dalam kaitan laporan dugaan aliran dana ke Wamenkumham. Ia berharap penyidik bisa mendalami dugaan aliran dana itu.
"Jadi ada pertanyaan atau bantahan bahwa tidak pernah menerima uang kepada rekeningnya Wamen, ya pasti karena kan dialirkan melalui aspri. Itu yang harus didalami," ujarnya di Gedung KPK lama pada 20 Maret 2023.
Ia juga berharap Bareskrim dapat menunda pelaporan pencemaran nama baik pada dirinya yang dilayangkan asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana setelah pelaporan soal dugaan gratifikasi.
"Saya harapkan Bareskrim menunda dulu pemeriksaan ini sampai clear kasusnya yang di KPK ya," ujarnya.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy atau EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.
Menyikapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Pilihan Editor: Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN