TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siang ini, pukul 13.00 WIB, menggelar sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat. MKMK akan mengumumkan hasil pemeriksaan mereka terhadap kasus pengubahan putusan yang telah terjadi di lembaga tersebut.
Berdasarkan Pasal 40 di Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK dapat menjatuhkan sanksi. Akan tetapi, tetap dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi.
"Sidang pleno pengucapan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum," demikian keterangan tertulis MK, Senin, 20 Maret 2023.
Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan serangkaian sidang terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai dugaan pengubahan putusan. Putusan yang dimaksud yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian UU MK, yang berkaitan dengan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.
Untuk itu berdasarkan Pasal 39 di PMK Nomor 1 Tahun 2023, sidang pleno pengucapan putusan akan dibacakan langsung Ketua MKMK merangkap Anggota, I Dewa Gede Palguna (unsur tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Enny Nurbaningsih (unsur hakim konstitusi), dan Anggota MKMK yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sudjito (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum atau Dewan Etik Hakim Konstitusi).
Pengucapan putusan merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan risalah persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.
Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,…” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,…”.
Atas temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian sidang pleno untuk pemeriksaan
pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, dan rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk keterangan dari sembilan hakim Konstitusi dan lima orang ahli. Sidang pleno dan rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Pilihan Editor: Jokowi Bakal Saksikan Pengambilan Sumpah Adik Iparnya sebagai Ketua MK