Surat Pratikno ini pun kemudian ditembuskan ke Jokowi dan Sanitiar Burhanuddin. Tempo mengkonfirmasi pertanyaan ihwal surat ini, namun belum ada jawaban terang.
"Saya tidak tahu tentang isu itu," kata Sekretaris Setneg Setya Utama saat dihubungi. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, juga belum memberikan jawaban terkait hal ini.
Bagi Zico, balasan yang disampaikan Jokowi dalam surat Pratikno ini membingungkan. Sebab, proses pemeriksaan pidana di polisi dan etik di MKMK adalah dua upaya hukum yang berbeda.
"Sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," kata Zico saat dihubungi.
MKMK Segera Buat Putusan
Di sisi lain, MKMK akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terkait kasus pengubahan putusan ini. MKMK kini telah memasuki tahap konsolidasi seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan untuk menyusun draf putusan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.
"Kami sudah memasuki tahap mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Jumat, 17 Maret 2023.
Palguna menjelaskan MKMK saat ini berpacu dengan waktu mengingat pembacaan putusan paling lambat dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023. "Tidak boleh lewat. Karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu," tambahnya.
Palguna mengungkapkan sebetulnya MKMK ingin bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, maka ia menilai niat itu sulit untuk dikejar.
"Kalau pun hari ini putusan selesai dan siap dibacakan, quod non, itu juga tidak fair. Sebab, tidak ada pemberitahuan yang cukup kepada publik," jelasnya.
Selanjutnya awal mula kasus...