Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling Bawah

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan data kepatuhan pejabat negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Kamis 16 Maret 2023. Berdasarkan data terakhir, sebanyak 302.433 dari total 372.783 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor atau sekitar 81 persen telah melaporkan LHKPN.

"Sebanyak 70.350 wajib lapor atau 19 persen belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN," kata juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya Jumat 17 Maret 2023.  

Pelaporan yudikatif capai 97 persen

Ipi menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi. Ia menerangkan sejumlah 18.095 dari 18.648 wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya. “Atau capaiannya mencapai 97 persen,” ujar dia.

Selain itu, Ipi mengatakan jajaran pegawai lembaga eksekutif berada di peringkat kedua tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan capaian tingkat pelaporannya mencapai 84 persen.

“Pada jajaran eksekutif, baik pusat maupun daerah, dari total 291.360 wajib lapor sudah ada 243.307 yang telah melaporkan,” kata Ipi.

Legislator yang lapor LHKPN baru 52 persen

Sementara itu, peringkat jajaran lembaga legislatif merupakan yang paling buncit dari tingkat capaian pelaporan LHKPN mereka. Ipi mengatakan tingkatan capaian pelaporan LHKPN para legislator hanya sebesar 52 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.

Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen. “Dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN mereka,” kata Ipi.

Oleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah dikenai wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya. “LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara,” ujar dia.

Pilihan Editor: Tanggapi ICW, KPK Pastikan Tak Ada Benturan Kepentingan di Kasus Rafael Alun

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

1 jam lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

14 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

17 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


BPKP akan Audit Laporan Keuangan Waskita Karya yang Diduga Bermasalah

17 jam lalu

Waskita Karya. Istimewa
BPKP akan Audit Laporan Keuangan Waskita Karya yang Diduga Bermasalah

Laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk disebut tidak sesuai dengan kondisi riil. BPKP akan audit.


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

18 jam lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

20 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

21 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung