Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya memvonis bebas bekas Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaanya.

Menurut majelis, dua terdakwa lain, yaitu Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bamba Bambang Sidik Achmadi tidak tunduk pada Wahyu Setyo Pranoto.

Meski demikian pada saat meletus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, Wahyu sempat menghubungi Bambang sidik melalui piranti komunikasi karena melihat mobil barakuda pemain Persebaya tak bisa jalan tersebab terhalang oleh bangkai mobil lalu lintas polisi yang telah dihancurkan suporter.

"Atas pemberitahuan terdakwa, Bambang yang semula melakukan pengamanan di dalam stadion menaiki mobil water canon untuk membantu barakuda menembus barikade," kata majelis.

Dalam nota putusannya, majelis tak banyak menyinggung peran Wahyu. Menurutnya, penembakan gas air mata yang diperintahkan Hasdarmawan dan Bambang Sidik di dalam stadion bukan inisiatif Wahyu, melainkan mereka sendiri. Akibat tembakan gas air mata brimob, suporter panik dan tergencet di Pintu 13 tribun selatan.

Sementara tembakan gas dari anggota dalmas anak buah Bambang di sisi utara, kata hakim, efeknya tak sampai ke tribun selatan karena sudah terbawa angin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara garis komando, baik Hasdarmawan maupun Bambang tidak tunduk pada Wahyu. "Hasdarmawan dalam hal ini hanya tunduk pada Pasi Ops Brimob Polda Jatim," kata majelis.

Sehingga majelis berkesimpulan Wahyu harus dibebaskan dari dakwaan jaksa dan direhabilitasi namanya. Majelis melihat tak ada peran Wahyu dalam timbulnya korban jiwa. "Korban timbul hanya dikarenakan panik oleh gas air mata brimob," kata dia.

Sehingga, selain Wahyu, hakim juga memvonis Bebas Bambang Sidik Achmadi. Adapun Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang Daniel Siagian menilai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa polisi dan menghukum ringan eks komandan brimob tersebut merupakan preseden buruk hukum Indonesia.

Sebab secara jelas terlihat terdapat korban tewas 135 orang, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan. Hakim juga dinilai tidak empati pada keluarga korban yang berduka. "Ini jelas preseden buruk hukum di negara kita," kata Daniel yang mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Pilihan Editor: Malaysia Usut Paket Pasta Gigi Ganja yang Dikirim dari Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

7 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.


20 Kontingen Berpartisipasi dalam Porsenigama ke-41 UGM

19 hari lalu

Pekan Olah Raga dan Seni Universitas Gadjah Mada (Porsenigama) ke-41. UGM.ac.id
20 Kontingen Berpartisipasi dalam Porsenigama ke-41 UGM

Apa itu Porsenigama dan bagaimana penyelenggaraannya? Koordinator Forkom UKM UGM mengajak mengingat tragedi Kanjuruhan yang terjadi 2 tahun lalu.


Aksi Kamisan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Pelaku Intelektual Diseret ke Pengadilan

32 hari lalu

Massa melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam aksi peringatan dua tahun tragedi Kanjuruhan tersebut mereka menuntut penuntasan tragedi yang menewaskan 135 orang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Aksi Kamisan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Pelaku Intelektual Diseret ke Pengadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengikuti aksi Kamisan yang digelar di depan Balai Kota Malang. Mereka tetap menuntut keadilan.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

33 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

34 hari lalu

Pameran untuk memperingati dua tahun Tragedi Kanjuruhan di Galeri Seni Gedung A Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang. Foto Dokumentasi BEM FIB UB
Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

Panitia peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya mengalami intimidasi dari pihak keamanan kampus.


Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

39 hari lalu

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen membawa spanduk saat melakukan Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka memprotes penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

Ini merupakan mutasi ketiga yang dijalani Irjen Nico Afinta usai dicopot setelah terjadi tragedi Kanjuruhan.


Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

41 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Irjen Nico Afinta merupakan Kapolda Jawa Timur saat tragedi Kanjuruhan terjadi dua tahun lalu


Eks Kapolda Jatim Nico Afinta akan Dilantik jadi Sekretaris Jenderal Kemenkumham

44 hari lalu

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur,  Kamis 7 Juli 2022. Tersangka dugaan kekerasan seksual MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui upaya penangkapan yang cukup panjang dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Eks Kapolda Jatim Nico Afinta akan Dilantik jadi Sekretaris Jenderal Kemenkumham

Nico Afinta pernah dicopot sebagai Kapolda Jatim tak lama setelah terjadi tragedi Kanjuruhan


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

2 September 2024

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Liga 1 2024-2025: Arema FC Berharap Bisa Kembali Berkandang di Stadion Kanjuruhan Akhir Tahun Ini

11 Agustus 2024

Arema FC. Twitter @pialapresiden24.
Liga 1 2024-2025: Arema FC Berharap Bisa Kembali Berkandang di Stadion Kanjuruhan Akhir Tahun Ini

Manajemen Arema FC berharap bisa kembali menggunakan Stadion Kanjuruhan untuk menjalani kompetisi Liga 1 pada akhir tahun ini.