Dalam Inpres 2 ini, Jokowi memberi perintah kepada 19 menteri dan pimpinan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM. Ada dua perintah umum, yaitu memulihkan hak korban dan mencegah agar pelangaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi.
Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md diperintahkan untuk mengoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. Di saat yang bersamaan, Jokowi juga meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau PPHAM. Mahfud jadi Ketua Pengarah di Tim Pemantau PPHAM ini.
Ada juga perintah untuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam memverifikasi data korban. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, diperintahkan memverifikasi data korvan atau ahli warisnya yang ada di luar negeri.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperintahkan untuk melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan HAM bagi prajurit masing-masing.
Pilihan Editor: Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs