INFO NASIONAL – Sejumlah narasumber baik lokal dan nasional hadir di Rapat Konsultasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kontekstual Kabupaten Sarmi pada Senin, 13 Maret 2023 di aula BPKAD. Mengusung tema Percepatan Pembangunan Kesejahteraan yang inklusif terhadap Masyarakat Hukum Adat, khususnya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui Reformasi Agraria, masing-masing narasumber diberikan kesempatan menyampaikan materi, baik secara langsung dan online.
Tersedia juga ruang untuk memberikan sanggahan atas dinamika yang terjadi di masyarakat adat Kabupaten Sarmi secara khusus, dan kabupaten lain di Papua secara umum. Dalam rapat kali ini, banyak juga yang mengungkapkan fakta dari kondisi yang terjadi di Masyarakat Adat selama ini (kondisi orang asli Papua) Pemilik Hak Ulayat dan kebijakan (Negara) di atas Tanah Adat yang mengandung banyak Potensi Sumber Daya Alam didalamnya.
Program Pemetaan Wilayah Hukum adat, Peta Hak Ulayat dan regulasi yang menjamin hak-hak masyarakat pribumi menjadi bagian penting yang dibahas dalam Rapat Konsultasi ini, dengan tujuan supaya status dan hak-hak Masyarakat Adat benar-benar terintegrasi dalam mekanisme kebijakan negara yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi Masyarakat Adat.
Mathius Awoitauw SE M.Si sebagai Tokoh penggagas kebangkitan Masyarakat Adat di tanah Tabi juga diundang hadir memberikan materi, dalam penyampaian materinya ia banyak memberikan solusi semangat dan dorongan untuk Masyarakat Adat agar bangkit dan bertindak untuk mensejahterakan dirinya melalui ruang-ruang yang diberikan negara, hal yang disampaikan ini merupakan pengalamannya saat mendorong Program Kampung Adat di kabupaten Jayapura.
Menurut Mathius, Masyarakat Adat selama ini diam, selama Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) diberlakukan di Papua, banyak hak Masyarakat Adat tidak diakomodir dengan baik, semua serius dengan hal-hal lain dalam kebijakan Otsus, dan sulit menterjemahkan maksud murni dari keberpihakan negara terhadap orang asli di Papua
UU Otsus, kata dia, merupakan wujud keseriusan negara untuk Masyarakat Adat di Papua. Bagian dari solusi untuk bangun Papua. “Masyarakat Adat di Papua harus memanfaatkan itu dengan baik, agar ada regulasi-regulasi rujukan di tingkat daerah yang lahir untuk mendukung persoalan-persoalan di wilayah-wilayah adat secara substansional, apalagi ada UU Desa yang hadir memperkuat masyarakat yang ada di kampung-kampung, tuturnya
Di Kegiatan yang sama pula hadir Mantan Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra SH.LL.M dan juga kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo.
Kasmita Widodo menyampaikan tentang posisi serta kewenangan Masyarakat Adat dan kebijakan-kebijakan yang sering melupakan posisi Masyarakat Adat. Contoh Kongkrit yang ia sampaikan dalam ruang itu adalah kebijakan perizinan pemanfaatan SDA yang mulai berubah, lebih banyak izin mulai dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pusatpusat.
“Sehingga hak-hak Masyarakat Adat yang ada di kabupaten sampai ke tingkat kampung (wilayah komunitas Masyarakat Hukum Adat ) terabaikan, dan ini jelas sebuah potensi konflik berkepanjangan, bagian ini penting sekali untuk di perbaiki, sehingga Hak-hak Masyarakat Adat di atas tanahnya terakomodir dalam kebijakan-kebijakan yang mengarah kepada kesejahteraan,” kata dia.
Usai Rapat Konsultasi, Mathius Awoitauw SE M.Si menyerahkan buku “Kembali Ke Kampung Adat” sebagai bentuk dukungan dan semangat kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Sarmi yang terdiri dari 5 suku besar yakni (Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa) Pemda Kab.Sarmi serta SKPD yang hadir, perwakilan dan masyarakat adat (Ondoafi), LSM yang membekap pemetaan-pemetaan hak Ulayat, juga kepada TNI & POLRI.