TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjawab 26 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Pemeriksaan Johnny sebagai saksi dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.
“Pemeriksaan dimulai dari pukul 9.00 WIB dan kita akhiri tadi pukul 15.00 WIB. Tepat 6 jam. Beliau menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Johnnya G. Plate irit bicara
Usai pemeriksaan, Johnny sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media. Ia enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.
Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Ia mengatakan terkait substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.
“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar politikus Partai NasDem itu sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi pembangunan BTS
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha BAKTI yang berada di bawah kementerian tersebut.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan bahwa adik Johhny G. Plate, Gregorius Alex Plate, telah menyerahkan uang sebesar Rp 534 juta yang dia terima dalam proyek BAKTI itu. Kuntadi menyatakan pihaknya masih menelusuri kaitan Gregorius dalam proyek tersebut.