TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari justice collaborator.
"Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus,” kata Nasution pada Rabu 15 Maret 2023.
Nasution mengatakan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban. Ia menambahkan sehingga seorang justice collaborator bisa dilindungi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," ujar dia.
Mengenai mekanisme, Nasution menjelaskan ada beberapa penanganan khusus yang bisa diberikan LPSK. Ia menjelaskan beberapa di antaranya adalah pemisahan dari para terdakwa dan penghargaan bagi seorang justice collaborator.
"Sedangkan penghargaan bagi JC itu seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya," kata Nasution.
Selain itu, Nasution menyebut keutamaan perlindungan tidak hanya berlaku bagi justice collaborator, melainkan kepada whistleblower. Ia menjelaskan LPSK juga akan menjaga betul perlindungan keselamatan bagi seorang whistleblower kasus korupsi.
“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” kata Nasution.
Oleh sebab itu, Nasution mengharapkan agar masyarakat mau bekerjasama dalam andil pemberantasan korupsi. Sebab, ia mengatakan beberapa kasus belakangan terjadi merupakan perkara yang besar dan melibatkan orang yang besar pula.
"Misalnya saja kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dugaan transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan, dan terbaru pelaporan IPW terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada KPK," ujar dia.
Pilihan Editor: LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan