TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate untuk mengklarifikasi tentang aliran dana ke adiknya, Gregorius Alex Plate, Rabu, 15 Maret 2023.
Pasalnya, dana tersebut merupakan fasilitas dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
“Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan tidak ada jabatan apa pun, tidak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat ditemui di Kejaksaan Agung, 15 Maret 2023.
Ketut mengatakan penyidik Kejaksaan akan mendalami apakah ada perintah atau arahan dari Plate agar adiknya mendapat aliran dana proyek Kominfo. Pasalnya, pekerjaan Alex tidak ada hubungan hukum dengan Kominfo.
Terkait penyerahan uang secara sukarela oleh Alex, Ketut menyebut penyidik pasti memiliki bukti kenapa Alex sampai mengembalikannya secara sukarela.
Sebelumnya. Kejaksaan Agung RI menyebut adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.
"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.
Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diduga diterima oleh Gregorius telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.
"Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar dia.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Pilihan Editor: Jokowi Hormati Proses Hukum dalam Pemeriksaan Johnny G. Plate di Kasus BTS BAKTI