TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan tetap ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard pada Kamis, 9 Maret 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan pengamanan Richard akan dilakukan oleh pihak rutan Bareskrim. Ditjen Pas, kata dia, akan berkoordinasi dengan Bareskrim perihal penanganan pemananan.
“Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamananan dilakukan oleh pihak dari rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan rutan Bareskrim,” kata Rika saat dihubungi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sejak awal Mabes Polri telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Pengamanan, kata dia, telah dilakukan sejak penyidikan awal, penuntutan, sampai persidangan. “Sampai dengan saat ini kondisi kesehatan Eliezer baik,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Pilihan Editor: Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun Terbongkar Karena Ini