TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memenukam 8 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Pelanggaran HAM itu ditemukan lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus yang menewaskan ratusan orang anak meninggal.
“Terdapat sejumlah pelanggaran HAM atas kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak di Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, Sabtu, 11 Maret 2023.
Delapan pelanggaran HAM itu di antaranya, hak untuk hidup; hak atas kesehatan; hak anak; hak memperoleh keadilan; dan hak atas kesejahteraan, yaitu hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial.
Selain itu, mereka juga menemukan bentuk pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran hak atas informasi; hak konsumen; dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
Pemerintah dinilai tak transparan
Hari mencontohkan bentuk pelanggaran hak atas informasi. Komnas HAM, kata dia, menganggap pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal.
“Terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir bertambahnya korban,” kata dia.
Dia mengatakan kebijakan dan tindakan penyelidikan epidemiologis yang dilakukan oleh Pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA. Lambannya proses itu, kata dia, membuat korban jiwa yang jatuh menjadi lebih banyak.
Selanjutnya, rekomendasi Komnas HAM