Atas temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, meminta Presiden Jokowi mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran hingga mengakibatkan 326 anak menjadi korban. Sebanyak 204 anak menjadi korban meninggal, sementara sisanya menjadi penyintas.
Komnas juga merekomendasikan agar pemerintah memperketat pengawasan obat dan makanan. Salah satunya dengan cara memperkuat peran Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Kepada kepolisian, Komnas juga memberikan rekomendasi, yaitu melakukan penegakan hukum secara adil, obyektif, transparan, dan cepat.
“Kepolisian harus memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban,” kata dia.
Kasus gagal ginjal akut pada anak menyeruak sejak pertengahan hingga akhir tahun 2022. Kementerian Kesehatan menyatakan kasus tersebut disebabkan oleh konsumsi obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mencabut izin edar sejumlah obat sirup yang disebut sebagai penyebab merebaknya masalah kesehatan tersebut. Bersama Badan Reserse Kriminal Polri, BPOM juga telah menjerat sejumlah perusahaan produsen obat sirup beserta para petingginya secara hukum.
Meskipun demikian, para keluarga korban gagal ginjal akut tak puas dengan cara pemerintah menangani masalah ini. Mereka sempat mengadu ke Komnas HAM agar mendesak pemerintah menetapkan masaah ini sebagai Kejadian Luar Biasa. Mereka juga telah mengajukan gugatan class action kepada pemerintah dan perusahaan produsen obat.