Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MPR Jabarkan Enam Pandangan tentang Amandemen UUD 45

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan, setelah hampir seperempat abad UUD 45 berjalan sejak dilakukan perubahan pertama pada tahun 1999, kini mulai dirasakan terdapat ruang-ruang kosong yang menuntut perubahan konstitusi, karena dihadapkan pada tantangan zaman dan laju peradaban.

Setidaknya MPR telah menerima berbagai masukan dan aspirasi beragam yang dapat dikelompokkan dalam enam pandangan. Pertama, pandangan yang menghendaki untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kedua, pandangan yang menghendaki perlunya penataan atau penyempurnaan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Ketiga, pandangan yang menghendaki perubahan secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan.

Keempat, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yaitu menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Haluan Negara atau model GBHN, yang pada perkembangan pembahasan di MPR saat ini, dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Kelima, pandangan yang menghendaki kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan kembali melalui addendum. Keenam, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Bamsoet saat menghadiri secara virtual acara Sekolah Konstitusi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia 2023, Jumat, 10 Maret 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bamsoet, idealnya konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), dan yang 'bekerja' (working constitution). Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang bekerja adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai kondisi itu, maka konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan zaman.

“Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan tersebut menuju ke arah yang lebih baik, dengan mengedepankan sikap kenegarawanan, menjunjung tinggi kehendak daulat rakyat, serta memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Bamsoet.

Ia melanjutkan, terdapat landasan yuridis bahwa setiap gagasan amandemen konstitusi tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus melalui proses dan tahapan menurut mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Antara lain, diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, sidang MPR dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

"Karena itu, pandangan berbagai pihak bahwa rencana MPR RI melakukan amandemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa, bisa menjadi bola liar memperpanjang masa jabatan presiden ataupun menambah masa jabatan periodisasi presiden, sebetulnya tidak tepat. Mengingat tahapannya dari awal sudah jelas, yakni hanya untuk menghadirkan PPHN. Namun demikian, untuk menghindari kegaduhan politik dan memastikan kondusifitas bangsa tetap sejuk, MPR RI telah memiliki terobosan baru dalam menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan," kata Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

7 jam lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

11 jam lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.


Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

11 jam lalu

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5).
Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

12 jam lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

14 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

15 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

15 jam lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.


Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

15 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.


GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

1 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.


PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

1 hari lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile