TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap mendapat hak sebagai justice collaborator meski program perlindungannya telah dicabut LPSK.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata juru bicara LPSK Rully Novian saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Rully mengatakan penghentian perlindungan ini akan disampaikan LPSK secara tertulis kepada Richard Eliezer, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Permasyarakatan Salemba, Kepala Rumah Tahanan Bareskrim, serta kuasa hukum Richard Eliezer.
Ia menjelaskan ada tiga poin yang diperoleh Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK telah memberikan jaminan hal tersebut sejak 15 Agustus 2022 hingga diperpanjang pada 16 Februari 2023.
“Yang kami maksud penghentian perlindungan secara fisik,” ujarnya.
Pencabutan perlindungan fisik ini, kata dia, tidak mengurangi hak narapidana terhadap Richard Eliezer, termasuk penghargaan terhadapnya sebagai saksi pelaku. LPSK menyampaikan hal ini kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” tutur dia.
Bermula dari wawancara dengan televisi
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan ini diputuskan karena Kompas TV mewawancarai Richard tanpa seizin LPSK. Ia mengatakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana sebagai justice collaborator,” kata Syahrial.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK. Kemudian, kata Rosi, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan, dan apabila tetap tayang, maka status Richard akan dicabut.
“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulisnya.
Rosi menegaskan tetap menayangkan wawancara Richard karena semua proses perizinan dari kuasa hukum dan keluarga sudah dilakukan. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga sudah memberi izin.
“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” kata Rosi.
LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 15 Agustus 2022. Pada 16 Februari tahun ini, LPSK kembali memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer selama enam bulan.
Pilihan Editor: Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara