Sementara untuk kasus PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) dan PT Jhonlin Baratama, KPK menetapkan kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo, sebagai tersangka. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan bahwa keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Veronika diduga ditunjuk oleh Direktur Keuangan Bank Panin Ahmad Hidayat untuk bertemu tim pemeriksa dari Ditjen Pajak. Saat itu, tim pemeriksa pajak sedang menelaah kekurangan bayar pajak Bank Panin untuk tahun 2016.
Pada 2018, Veronika diduga menemui tim itu dan meminta supaya besaran nilai pajak yang harus dibayar Panin hanya Rp 300 miliar. Dia menjanjikan memberi uang Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.
Tim pemeriksa kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
“Angin Prayitno Aji diduga menyetujui,” kata Karyoto. Dari janji Rp 25 miliar, Veronika baru membayar Rp 5 miliar kepada tim pemeriksa pajak.
Sementara, Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama diduga mendapatkan tugas dari Direktur Keuangan Jhonlin Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan pajak. Pada Maret 2019, Agus mendatangi gedung Ditjen Pajak.
Kepada tim yang mengurus pajak perusahannya, Agus diduga meminta agar besaran nilai pajak Jhonlin dikurangi. Dia menjanjikan uang Rp 50 miliar apabila keinginannya dikabulkan. Angin pun menyetujui tawaran itu.
Ditjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Jhonlin pada 2016 sebesar Rp 70 miliar. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebanyak Rp 59,9 miliar untuk tahun 2017.
“Dari komitmen sebesar Rp 50 miliar yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar,” kata Karyoto.
Vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta
Pada 4 Februari 2022, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis terdakwa Angin Prayitno dengan penjara selama 9 tahun.
Terdakwa Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
Keduanya disebut KPK menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
MOH KHORY ALFARIZI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.