TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan usai penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo alias Dandy, kepada Cristalino David Ozora alias David. Tak hanya geleng-geleng kepala melihat kelakuan anaknya, banyak pihak kemudian dibuat takjub dengan jumlah kekayaan Rafael yang mencapai 56 miliar.
Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya publik pernah dibuat heboh dengan laporan kekayaan fantastis sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, sampai saat ini publik belum dapat melupakan kasus Gayus Tambunan, mafia pajak yang menggelapkan uang hingga 25 miliar. Berikut adalah daftar pejabat pajak dengan kekayaan fantastis.
1. Gayus Tambunan
Sempat menghebohkan pada 2010-2011, kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang jumlah kekayaannya yang fantastis. Gayus yang saat itu pangkatnya masih golongan IIIA memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya saat itu hanya Rp 12,1 juta per bulan. Atas temuan PPATK, Bareskrim Polri kemudian melakukan penyidikan pada Oktober 2009.
Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP. Gayus dengan dibantu rekannya melakukan praktik makelar, yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil. Cara yang dilakukannya pun beragam, mulai dari kasus faktur pajak fiktif, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, hingga penggunaan perusahaan di luar negeri.
2. Angin Prayitno
Angin Prayitno diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penyidikan atas Angin Prayitno pada Februari 2021. Angin menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar. Kasus Angin juga menyeret sederet nama pejabat pajak lain, seperti Dadan Ramdani, Ryan Ahmad Ronas, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
3. Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Berdasarkan laporan harta kekayaan di situs LHKPN, Rafael terakhir kali melaporkan hartanya pada 17 Februari 2022. Saat itu dia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Rafael dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatannya pada 23 Februari 2023.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Profil Rafael Alun: Pejabat Ditjen Pajak yang Dicopot Pasca Sang Anak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor