TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku tengah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
"Sedang disiapkan," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Meski sudah empat hari lewat pascaputusan, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu oleh KPU. Menurut dia, saat seluruh persiapan sudah matang, baru akan disampaikan ke publik.
"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.
Putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023. Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," ujar hakim saat itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu pun mendapat respons dari berbagai pihak.
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
penyebabnya, menurut Mardani, gugatan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH yang menyatakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini dirugikan secara perdata. Namun, Mardani menyebut partai lain tidak merasa demikian.
Tidak ketinggalan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut keputusan itu kebablasan alias kelewat batas.
Musababnya, kata dia, PN tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Toh, jika Partai Prima merasa dirugikan, kata dia, maka mestinya keberatan diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Pilihan Editor: KPU Banding Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Jokowi