TEMPO.CO, Jakarta - Nama Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim dalam salah satu putusannya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Profil Partai Prima
Dikutip dari Antara, Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail yang bertepatan dengan 76 tahun lahirnya Pancasila.
Partai Prima diketuai oleh Agus Jabo Priyono yang merupakan mantan dari Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada periode tahun 2015 hingga 2020.
Menurut Agus, Partai Prima telah sah sebagai badan hukum dan telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Desember 2020.
Partai Prima didirikan oleh aktivis-aktivis muda yang pada zamannya (pra-1998) berani memilih berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru. Kepengurusan Prima sudah hadir di 34 Provinsi di Indonesia, tersebar di 387 kabupaten/kota, dan berdiri di 3700 kecamatan di Indonesia.
Beberapa program yang dimiliki oleh Partai Prima di antaranya:
1. Partau Prima akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan.
2. Partai Prima akan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk sebesar-besarnya rakyat.
3. Partai Prima akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik, maupun sosial budaya dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, sumber daya manusia unggul, setara, dan tidak lagi menjadi pengikut negara lain.
4. Dengan kemakmuran dan berdikari, Partai Prima meyakini Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
RINDI ARISKA
Pilihan Editor: Profil Ketum Partai Prima Agus Jabo yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus Lewat Putusan Penundaan Pemilu