TEMPO.CO, Jakarta - Kasus yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo, terus mengalami perkembangan. Sejumlah fakta baru pun muncul
Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah Mario melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial D. Mario disebut kerap memamerkan harta orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Belakangan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan di rekening Rafael Alun. Temuan itu, menurut PPATK, bahkan sudah ada sejak 2012 dan sudah mereka laporkan ke aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya mengusut harta mantan Kepala Bagian Umum Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan tersebut. Rafael Alun mendatangi Gedung KPK pada Rabu lalu untuk mengklarifikasi harta kekayaannyta.
Berikut ini deretan fakta tentang perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo.
1. Harta rafael mengalami peningkatan pada 2022
KPK menyatakan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk laporan tahun 2022. KPK menyebut terdapat penambahan jumlah harta.
“Ada penambahan, tetapi tidak signifikan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis, 2 Maret 2023.
Pahala mengatakan salah satu harta yang bertambah adalah kepemilikan mobil Toyota Land Cruiser. Dia enggan menjelaskan lebih detail harta Rafael Alun lainnya yang bertambah. Dia bilang LHKPN itu akan segera dipublikasi KPK tak lama lagi.
“Nanti cek saja sendiri,” kata dia.
Dalam LHKPN tahun 2021, Rafael Alun tercatat memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar. Harta itu terdiri kepemilikan properti di sejumlah kota, mobil dan surat berharga.
KPK menilai jumlah harta itu tidak wajar mengingat jabatan Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II. KPK telah memanggil Rafael untuk diklarifikasi pada Rabu, 1 Maret 2023.
Selanjutnya, alasan Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun