TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang dari transaksi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kecurigaan tersebut berdasarkan adanya temuan transaksi mencurigakan Rafael Alun.
Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan temuan tersebut merupakan hasil analisis dari aktivitas transaksi Rafael Alun. Ia menambahkan PPATK telah memberikan hasil analisis tersebut kepada penegak hukum.
"Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik berindikasikan tindak pidana pencucian uang," kata Natsir pada Rabu 1 Maret 20223.
Selain itu, Natsir menyebut temuan transaksi janggal tersebut merupakan temuan sejak lama. Ia menerangkan hasil analisis tersebut keluar pada tahun 2012 lalu.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kepala. PPATK sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan tahun 2012 yang lalu," ujar dia melalui pesan tertulis.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi mencurigakan Rafael Alun.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan kepada wartawan.
Harta Rafael Alun disorot setelah kasus anaknya
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, mencuat. Mario menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga si korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
Mario disebut kerap memamerkan kekayaan ayahnya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Akan tetapi Rafael membantah mobil dan motor yang dipamerkan Mario di media sosial itu miliknya.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Rafael. KPK mengundang Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.