TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Maskapai Susi Air mengatakan tidak menerima sama sekali komunikasi dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB - OPM setelah pilot mereka disandera.
Juru bicara Susi Air, Donal Fariz, mengatakan kelompok penyandera tidak mencoba atau tidak melakukan komunikasi apa pun kepada perusahaan. “Jadi zero komunikasi saat ini antara kelompok penyandera dengan kami,” kata Donald Fariz saat konferensi pers di kediaman pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, di Jakarta Timur, Rabu, 1 Maret 2023.
Tak adanya komunikasi ini membuat pihak Susi Air tidak menerima informasi soal apa saja tuntutan OPM. Menurut Donal, justru penyandera yang menyampaikan foto dan video kepada jurnalis. Susi Air justru memperoleh foto dan video dari media.
“Sepertinya mereka membawa dan menggiring narasi ini agar kemudian memperoleh legitimasi secara publik,” kata Donal.
Susi Pudjiastuti, pemilik sekaligus pendiri maskapai Susi Air, berharap pilot Kapten Philips Max Mehrtens yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) bisa dibebaskan tanpa syarat.
“Kami tetap berharap dan berdoa pilot kami Kapten Philips Max Mehrtens bisa dibebaskan tanpa syarat kalau bisa,” kata Susi Pudjiastuti di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu, 1 Maret 2023.
Ia mengatakan tidak habis pikir dengan tindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyandera pilot Susi Air di Kabupaten Nduga, Papua.
Menurut Susi, penyanderaan terhadap Kapten Philips Max Mehrtens mengagetkan sekaligus menyedihkan. Pasalnya, menurut pendapat pribadi, Susi menilai memperjuangkan kemerdekaan dengan merampas kemedekaan orang lain bukanlah tindakan yang baik.
“Saya mengerti orang berjuang, ini pribadi ya pendapat pribadi bukan sebagai pemilik Susi Air. Sebagai pendapat seorang pribadi, memperjuangkan kemerdekaan dengan mengambil kemerdekaan orang, itu adalah bukan cara yang bijak dan benar,” kata Susi Pudjiastuti.
Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Bantah Kapten Philips Max Mehrtens Gabung OPM