TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika memuji Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs. Menurut dia, KPK saat ini jauh lebih baik daripada saat era kepemimpinan Abraham Samad.
Pasek mengatakan penanganan kasus era Firli Bahuri tidak terlalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Berkebalikan, kata dia, di era Abraham Samad penanganan kasus di KPK selalu diwarnai oleh hingar-bingar.
"Ini masukkan aja untuk pembenahan ke depan kalau untuk sekarang Saya kira lebih terukur tidak hingar-bingar tapi prosesnya jalan," kata Pasek pada Selasa 28 Februari 2023.
Singgung kasus korupsi Anas Urbaningrum
Selain itu, Pasek kembali mengungkit penanganan kasus korupsi proyek Wisma Hambalang era Samad cs. Ia mengatakan salah satu hal hingar-bingar yang terjadi saat penindakan kasus tersebut adalah kebocoran Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik
"Tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor Kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independen nya waktu itu," ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu juga menilai pada saat penanganan kasus Hambalang saat itu, KPK juga tidak berimbang dalam memeriksa saksi. Ia menyebut ada beberapa pihak yang terkait justru tidak dipanggil untuk pemeriksaan.
"Misalnya saya kira waktu pemeriksaan itu agak lucu juga mempermasalahkan kongres (kongres Partai Demokrat), tetapi ketua steering comitee tidak diperiksa, ketua dewan pembina tidak diperiksa untuk menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata dia.
Aliran dana Hambalang saat itu diduga mengalir ke kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Anas Urbaningrum disebut menggunakan uang haram itu untuk memenangkan kongres dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Gede Pasek Suardika merupakan salah satu loyalis Anas yang belakangan keluar dari Partai Demokrat.
Oleh sebab itu, Pasek menilai KPK era kepemimpinan Firli Bahuri jauh lebih profesional daripada sebelumnya. Ia mengatakan KPK saat ini bekerja secara lebih terstruktur dan tertib.
"Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekedar di target tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang," kata Pasek.
Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Hambalang pada 2014 lalu.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara. Pasek menyatakan Anas akan keluar dari penjara pada April mendatang.
Kasus Anas Urbaningrum itu merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah KPK hingga saat ini. Kasus lainnya adalah korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan korupsi . Semua kasus tersebut terbongkar di era kepemimpinan Abraham Samad.