TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan para anggota polisi terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semestinya punya kesempatan diterima kembali sebagai anggota Polri seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bambang mengatakan Polri semestinya menerima kembali lima anggota yang telah mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, menurut dia, mereka memenuhi syarat untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Di situ mereka berhak untuk aktif kembali sebagai anggota kepolisian karena hukumannya kurang dari tiga tahun,” kata Bambang Rukminto saat dihubungi, 23 Februari 2023.
Lima terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Satu terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, belum menjalani sidang etik.
Menurut Bambang, apabila Polri tetap mempertahankan putusan PTDH tersebut, maka akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, kasus obstruction of justice bukan perkara utama pembunuhan Yosua.
“Kalau nanti divonis PTDH mereka akan melakukan banding apa dasar untuk memutus pemecatan mereka, sementara tindak pidana utamanya, Eliezer diberi kesempatan kembali dan diberi demosi satu tahun,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan sanksi demosi merupakan sanksi yang ringan bagi personel kepolisian, meskipun secara moral menjadi catatan buruk terhadap pelanggar. Tetapi secara formal sanksi demosi hanya berjalan satu tahun, dan setelahnya bertugas kembali.
“Kasus Eliezer yang kemarin divonis jadi preseden buruk yang akhirnya menjadi semacam yurisprudensi terhadap pelanggaran-pelanggaran lain,” kata dia.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu lalu, 22 Februari 2023, hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
KKEP mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Selain itu, hukuman pidana Richard yang hanya satu tahun enam bulan juga memungkinkan dia kembali bertugas sebagai anggota kepolisian.
Empat dari enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua juga telah menerima vonis pidana. Mereka adalah AKBP Arif Rahman Arifin (10 bulan penjara), AKP Ifran Widyanto (10 bulan penjara), Kompol Baiquni Wibowo (1 tahun penjara) dan Kompol Chuck Putranto (1 tahun penjara). Dua terdakwa lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria baru akan menjalani sidang pada Kamis mendatang.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA