Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyelaraskan Kewenangan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah pusat dan daerah patut meningkatkan sinergi dan selektif memberikan pelayanan perizinan berusaha dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk di kawasan hutan yang berhimpitan dengan kepentingan ekologi, ekonomi dan kedaulatan Indonesia.

Semua pihak patut belajar dari kasus viral penjualan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan pada akhir 2022. Pulau tersebut merupakan satu dari 83 gugusan pulau di Provinsi Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 pulau berstatus kawasan hutan, dan 4 pulau area penggunaan lainnya (APL).

Untuk diketahui, luas keseluruhan 17.504 pulau-pulau kecil di Indonesia yang termasuk kawasan hutan kurang dari 1 persen luas wilayah daratan Indonesia yang mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Sedangkan total luas kawasan hutan Indonesia lebih dari 125 juta hektare.

Jika penerbitan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil termasuk di kawasan hutan tidak menjaga ekologi akan berdampak pada kesehatan laut seluas 77 persen wilayah perairan pesisir dan laut Indonesia termasuk ZEE (6,4 juta kilometer persegi), yang merupakan satu kesatuan ekosistem tidak terpisahkan.

Kegiatan pertambangan, kerja sama investasi, maupun kegiatan eksploitasi lainnya di pulau-pulau kecil yang bersifat khas, rentan, dengan daya dukung dan daya tampung terbatas berpotensi merusak lingkungan, meresahkan masyarakat setempat serta dapat mengusik rasa kebangsaan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 35 secara tegas mengamanatkan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dilarang dilakukan di pulau-pulau kecil. Terkait kerjasama investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pasal 26 A), perizinannya oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan.

Rekomendasi Sebagai Prasyarat Perizinan Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Adapun, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) merupakan tahapan awal perijinan berusaha dalam pemanfaatan pulau. Sedangkan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).

Namun demikian, jika proses verifikasi teknis tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung pulau, serta alokasi pemanfaatan ruang pulau belum terakomodir dalam RTRW/RDTR daerah, maka rekomendasi atau persetujuan perizinan berusaha untuk memenuhi kegiatan usaha (PB-UMKU) dipastikan belum dapat diterbitkan. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian investasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menjamin kepastian investasi, kementrian/lembaga dan pemda perlu mengkoordinasikan kewenangan pemanfaatan pulau dalam bentuk rekomendasi sebagai prasyarat diterbitkannya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), maupun prasyarat dalam perizinan lingkungan, serta prasyarat kerjasama investasi penanaman modal asing (PMA) yang diinisiasi oleh pemda.

Rekomendasi bertujuan untuk menapis dan memastikan pemanfaatan pulau dilakukan secara berkelanjutan sesuai pengaturan jenis-jenis kegiatan pemanfaatan pulau yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan menurut luasan, tipologi dan topografi pulau.

Sejalan dengan itu, Menkopolhukam menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Widi harus seizin Menteri Kelautan Dan Perikanan, walaupun objeknya terdapat kawasan hutan sekitar 1.900 hektar. Kebijakan ini hendaknya menjadi rujukan dalam menyelaraskan kewenangan pemanfaatan pulau yang tersebar pada lintas instansi.

Seiring dengan pelaksanaan pelayanan perizinan, maka rekomendasi sebagai prasyarat perizinan dasar dapat disepakati melalui surat keputusan bersama (SKB) antar pihak, sekaligus mendorong penguatan dan revisi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapat rekomendasi dari menteri yang berwenang di bidang kelautan dan perikanan.

Rekomendasi yang diterbitkan hendaknya tidak membebani pelaku usaha, sehingga kementrian/lembaga dan pemda yang memiliki kewenangan memanfaatkan pulau agar mengurangi ego sektor dengan menyelaraskan bisnis proses perizinan.

Penyatuan ataupun pengurangan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada proses bisnis yang sama, serta menanamkan kriteria pemanfaatan pulau yang boleh dan tidak boleh kedalam sistem online single submission (OSS) sebagai alat penapis, akan menjaga dan mendorong minat investasi.

Melalui koordinasi, penyelarasan kewenangan dan kesepakatan bersama antar pihak di pusat maupun dengan pemerintah daerah, disertai penguatan dan revisi peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mendorong investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan, lestari dan berdaulat. (*)

Rido Miduk Sugandi Batubara, (Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan Dan Perikanan).

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Upaya Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Air di Pulau-Pulau Kecil

7 hari lalu

Pulau Merak Kecil, Banten (TEMPO/Mila Novita)
Upaya Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Air di Pulau-Pulau Kecil

Pemerintah pusat dan daerah hendaknya memiliki target prioritas dan bertahap untuk menuntaskan keterbatasan air bersih pada 1.231 pulau secara bertahap


KKP Ungkap Faktor Kematian Dugong dan Lumba-Lumba di NTT

10 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama
masyarakat melakukan penanganan seekor lumba-lumba jenis Dugong dugon jantan dalam kondisi mati, di Pantai Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada 10 Oktober 2024. Dok. KKP
KKP Ungkap Faktor Kematian Dugong dan Lumba-Lumba di NTT

Penyebab utama kematian mamalia laut di perairan NTT terungkap melalui penelitian KKP dan masyarakat setempat.


Kapal Tim KPK Terbalik Saat Tinjau Lokasi Budidaya Lobster

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Kapal Tim KPK Terbalik Saat Tinjau Lokasi Budidaya Lobster

Tim monitoring KPK kecelakaan saat meninjaui lokasi budidaya lobster untuk mengkaji kerentanan korupsi di KKP.


KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

18 hari lalu

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto saat diwawancarai awak media di Perairan Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, 11 Oktober 2024. Dok. KKP
KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

Sedimentasi yang terjadi di kawasan pesisir Morodemak menjadi salah satu tantangan utama bagi ekosistem laut dan aktivitas nelayan


Bank Mandiri Bersama KKP Berikan Solusi Finansial di Sektor Kelautan dan Perikanan

21 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri) menjelaskan potensi dan peluang pasar sektor kelautan dan perikanan kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar (kedua kanan) saat acara Penanandatangan MoU kerja sama antara KKP dengan Stakeholder, Senin, 14 Oktober 2024.
Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Bersama KKP Berikan Solusi Finansial di Sektor Kelautan dan Perikanan

Bank Mandiri berkomitmen mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia melalui penyediaan layanan perbankan yang menyeluruh mulai dari pengelolaan dana, jasa perbankan atau pembiayaan, hingga pemanfaatan layanan keuangan Mandiri Group.


Indonesia Sukses Gelar Internasional MSP Forum Pertama di Asia

24 hari lalu

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan
Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto (kedua kiri) dalam Konferensi Pers The 6th International Marine Spatial Planning (MSP) Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat, 11 September 2024. Dok. KKP
Indonesia Sukses Gelar Internasional MSP Forum Pertama di Asia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menggelar "The 6th International Marine Spatial Planning (MSP) Forum di Nusa Dua


Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

24 hari lalu

Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Model Pengembangan Kawasan Berbasis Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Perairan Morodemak


IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Menjadi Kawasan Laut Sensitif

26 hari lalu

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung Kunto Kurniawan yang memimpin delegasi KKP mengikuti Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) 82, International Maritime Organization (IMO) di London yang dilaksanakan pada  30 September hingga 4 Oktober 2024. Dok. KKP
IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Menjadi Kawasan Laut Sensitif

Penetapan PSSA ini menjadi bukti konkret pelaksanaan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikana atau KKP dalam melakukan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Negara Asia Pasifik untuk Mitigasi Perubahan Iklim

27 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo (kedua kanan) dalam Regional Dialogue on Ocean-Based Climate Action (OBCA) di Jakarta, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dok. KKP
Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Negara Asia Pasifik untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewakili Indonesia dalam pertemuan dengan negara-negara Asia Pasifik mendiskusikan langkah-langkah kolaboratif di tingkat regional guna mempersiapkan tantangan perubahan iklim dengan menhadirkan solusi inovatif lewat pendekatan berbasis laut pada Regional Dialogue on Ocean-Based Climate Action atau OBCA, yang digelar di Bangkok, pada Kamis, 19 September 2024.


Wahyu Trenggono Serukan Pentingnya Pengelolaan Ruang Laut dengan Ekonomi Biru

27 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) saat membuka
Wahyu Trenggono Serukan Pentingnya Pengelolaan Ruang Laut dengan Ekonomi Biru

berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam implementasi perencanaan ruang laut untuk pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.