Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyelaraskan Kewenangan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah pusat dan daerah patut meningkatkan sinergi dan selektif memberikan pelayanan perizinan berusaha dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk di kawasan hutan yang berhimpitan dengan kepentingan ekologi, ekonomi dan kedaulatan Indonesia.

Semua pihak patut belajar dari kasus viral penjualan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan pada akhir 2022. Pulau tersebut merupakan satu dari 83 gugusan pulau di Provinsi Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 pulau berstatus kawasan hutan, dan 4 pulau area penggunaan lainnya (APL).

Untuk diketahui, luas keseluruhan 17.504 pulau-pulau kecil di Indonesia yang termasuk kawasan hutan kurang dari 1 persen luas wilayah daratan Indonesia yang mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Sedangkan total luas kawasan hutan Indonesia lebih dari 125 juta hektare.

Jika penerbitan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil termasuk di kawasan hutan tidak menjaga ekologi akan berdampak pada kesehatan laut seluas 77 persen wilayah perairan pesisir dan laut Indonesia termasuk ZEE (6,4 juta kilometer persegi), yang merupakan satu kesatuan ekosistem tidak terpisahkan.

Kegiatan pertambangan, kerja sama investasi, maupun kegiatan eksploitasi lainnya di pulau-pulau kecil yang bersifat khas, rentan, dengan daya dukung dan daya tampung terbatas berpotensi merusak lingkungan, meresahkan masyarakat setempat serta dapat mengusik rasa kebangsaan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 35 secara tegas mengamanatkan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dilarang dilakukan di pulau-pulau kecil. Terkait kerjasama investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pasal 26 A), perizinannya oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan.

Rekomendasi Sebagai Prasyarat Perizinan Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Adapun, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) merupakan tahapan awal perijinan berusaha dalam pemanfaatan pulau. Sedangkan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).

Namun demikian, jika proses verifikasi teknis tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung pulau, serta alokasi pemanfaatan ruang pulau belum terakomodir dalam RTRW/RDTR daerah, maka rekomendasi atau persetujuan perizinan berusaha untuk memenuhi kegiatan usaha (PB-UMKU) dipastikan belum dapat diterbitkan. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian investasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menjamin kepastian investasi, kementrian/lembaga dan pemda perlu mengkoordinasikan kewenangan pemanfaatan pulau dalam bentuk rekomendasi sebagai prasyarat diterbitkannya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), maupun prasyarat dalam perizinan lingkungan, serta prasyarat kerjasama investasi penanaman modal asing (PMA) yang diinisiasi oleh pemda.

Rekomendasi bertujuan untuk menapis dan memastikan pemanfaatan pulau dilakukan secara berkelanjutan sesuai pengaturan jenis-jenis kegiatan pemanfaatan pulau yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan menurut luasan, tipologi dan topografi pulau.

Sejalan dengan itu, Menkopolhukam menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Widi harus seizin Menteri Kelautan Dan Perikanan, walaupun objeknya terdapat kawasan hutan sekitar 1.900 hektar. Kebijakan ini hendaknya menjadi rujukan dalam menyelaraskan kewenangan pemanfaatan pulau yang tersebar pada lintas instansi.

Seiring dengan pelaksanaan pelayanan perizinan, maka rekomendasi sebagai prasyarat perizinan dasar dapat disepakati melalui surat keputusan bersama (SKB) antar pihak, sekaligus mendorong penguatan dan revisi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapat rekomendasi dari menteri yang berwenang di bidang kelautan dan perikanan.

Rekomendasi yang diterbitkan hendaknya tidak membebani pelaku usaha, sehingga kementrian/lembaga dan pemda yang memiliki kewenangan memanfaatkan pulau agar mengurangi ego sektor dengan menyelaraskan bisnis proses perizinan.

Penyatuan ataupun pengurangan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada proses bisnis yang sama, serta menanamkan kriteria pemanfaatan pulau yang boleh dan tidak boleh kedalam sistem online single submission (OSS) sebagai alat penapis, akan menjaga dan mendorong minat investasi.

Melalui koordinasi, penyelarasan kewenangan dan kesepakatan bersama antar pihak di pusat maupun dengan pemerintah daerah, disertai penguatan dan revisi peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mendorong investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan, lestari dan berdaulat. (*)

Rido Miduk Sugandi Batubara, (Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan Dan Perikanan).

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Menjadi Kawasan Laut Sensitif

20 jam lalu

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung Kunto Kurniawan yang memimpin delegasi KKP mengikuti Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) 82, International Maritime Organization (IMO) di London yang dilaksanakan pada  30 September hingga 4 Oktober 2024. Dok. KKP
IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Menjadi Kawasan Laut Sensitif

Penetapan PSSA ini menjadi bukti konkret pelaksanaan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikana atau KKP dalam melakukan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Negara Asia Pasifik untuk Mitigasi Perubahan Iklim

1 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo (kedua kanan) dalam Regional Dialogue on Ocean-Based Climate Action (OBCA) di Jakarta, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dok. KKP
Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Negara Asia Pasifik untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewakili Indonesia dalam pertemuan dengan negara-negara Asia Pasifik mendiskusikan langkah-langkah kolaboratif di tingkat regional guna mempersiapkan tantangan perubahan iklim dengan menhadirkan solusi inovatif lewat pendekatan berbasis laut pada Regional Dialogue on Ocean-Based Climate Action atau OBCA, yang digelar di Bangkok, pada Kamis, 19 September 2024.


Wahyu Trenggono Serukan Pentingnya Pengelolaan Ruang Laut dengan Ekonomi Biru

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) saat membuka
Wahyu Trenggono Serukan Pentingnya Pengelolaan Ruang Laut dengan Ekonomi Biru

berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam implementasi perencanaan ruang laut untuk pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.


KKP Perkuat Integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut

6 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manopo saat Rapat Kerja Teknis Nasional KKP di Jakarta, padaJumat 4 Oktober 2024. Dok. KKP
KKP Perkuat Integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut terus berkomitmen memperkuat integrasi rencana zonasi tata ruang laut.


Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

11 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber DayaPesisir dan Laut (BPSPL) Padang membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada September 2024. Dok. KKP
Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada awal September lalu. Pembangunan pondok wisata ini menjadi bentuk apresiasi KKP terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Aceh Besar.


KKP Verifikasi 66 Perusahaan Pemohon Ekspor Pasir Laut, Volume Ditaksir 3 Miliar Meter Kubik

15 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
KKP Verifikasi 66 Perusahaan Pemohon Ekspor Pasir Laut, Volume Ditaksir 3 Miliar Meter Kubik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memverifikasi 66 perusahaan pemohon rekomendasi ekspor pasir laut. Volume ditaksir capai 3 miliar meter kubik.


KKP Bangun Dermaga Apung di Sumbawa

19 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, memberikan sambutan saat peresmian dermaga apung untuk konektivitas dan geliat Wisata hiu paus di Sumbawa, Nusa Tenggara Timur. Dok. KKP
KKP Bangun Dermaga Apung di Sumbawa

Keberadaan dermaga apung dapat mendorong meningkatnya ekonomi masyarakat di sekitarnya


KKP Kubur Dugong yang Terdampar di Minahasa

20 hari lalu

Mamalia laut jenis Dugong (Dugong dugon) terdampar di perairan Pantai Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Dok. KKP
KKP Kubur Dugong yang Terdampar di Minahasa

Dugong betina ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya. Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan mengubur bangkainya di perkebunan masyarakat.


Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

28 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (keempat dari kanan) menghadiri Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (38th General Meeting International Coral Reefs Initiative/ICRI GM 38), di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 9-13 September 2024. Dok. KK
Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan 'Indonesia Coral Bond' pada Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang


KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

36 hari lalu

Seekor bangkai hiu paus (Rhincodon typus) terdampar di Perairan Koto Nan 2 IV Hilia Muaro Anakan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut