TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-20019 terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Mereka diperiksa selaku saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Februari 2023.
Tiga mantan legislator Kebon Sirih itu di antaranya Ruslan Amsyari (Fraksi Partai Hanura), James Arifin Sianipar (Fraksi Partai NasDem) dan Ichwan Jayadi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan). Meski demikian, Ali belum mejelaskan alasan mereka diperiksa.
Selain mantan anggota DPRD, KPK juga memanggil staf Sekretariat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Safrudin. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi pembelian tanah ini.
KPK sudah naikkan kasus ini ke penyidikan tapi belum ada pengumuman tersangka
KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus korupsi tersebut pada Januari 2023. KPK menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup di untuk menaikkan status penanganan perkara korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang pada tahun 2018-2019 ke tingkat penyidikan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga miliaran Rupiah. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka di kasus ini.
Kasus ini turut menyeret pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang masih aktif. KPK menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Januari 2023. Total ada enam ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja pimpinan dewan di lantai 10, ruang kerja di lantai 8, lantai 3 dan lantai 2 Kantor DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah ruangan anggota DPRD yang digeledah di antaranya, ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (Fraksi PDIP) dan Wakil Ketua DPRD M. Taufk (Fraksi Pratai Gerindra).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik terkait pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta.
Pengembangan dari kasus korupsi tanah di Munjul
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.
ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA