TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan TNI-Polri sudah melacak lokasi kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang menyandera pilot Susi Air Kapten Philips Max Mehrtens.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D. Fakhiri mengatakan Polri dan TNI hingga saat ini terus melakukan evaluasi dan monitoring setiap pergerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya dalam upaya pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philips. Ia mengatakan pihaknya saat ini telah mengetahui lokasi kelompok tersebut, namun memerlukan waktu untuk melakukan penegakkan hukum terhadap mereka.
“Saya kemungkinan akan bergabung bersama Satgas Damai Cartenz untuk melihat bagaimana langkah-langkah dan persiapan penanganan pada lokasi yang nantinya akan dilakukan penegakan hukum tersebut,” kata Fakhiri dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, waktu yang dibutuhkan ini agar pihaknya bersama personel TNI dapat mempersiapkan serta mengevaluasi apa saja faktor dan sebab akibat apabila dilakukan penegakkan hukum di wilayah tersebut.
“Tentunya ini harus dipikirkan karena kami tidak mau adanya ekses lain dari kelompok seberang yang nantinya mengangkat isu atau informasi baru yang tentunya tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, seperti HAM dan lainnya,” ujarnya.
Kapolda Papua juga menyampaikan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum dengan cermat dan teliti serta tepat sasaran, namun tetap dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan kemanusian terlebih dahulu terhadap Pilot Susi Air.
Sebelumnya Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa menunjuk Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring sebagai Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolaksops) TNI untuk memimpin pelaksanaan operasi pembebasan Kapten Philips Max Mehrtens. Dankolaksops akan berkolaborasi dengan Satuan Tugas Damai Cartenz pimpinan Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani.
Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pasukan gabungan TNI-Polri ini siap melaksanakan tindakan terukur, terpilih, dan terarah untuk membebaskan Pilot Susi Air tersebut.
Pilihan Editor: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara