TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kasus korupsi perizinan lahan Surya Darmadi sempat memohon kepada majelis hakim agar sidang pembacaan vonisnya diskors sejenak. Surya beralasan merasakan masalah pada jantungnya.
"Izin yang mulia saya merasa kurang enak. Jantung saya kurang fit," ujar Surya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri sempat menanyakan ketegasan Surya Darmadi terkait skors sidang. Ia juga sempat menyarankan terlebih dahulu kepada Surya Darmadi untuk meminum air putih.
"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau nggak bisa kita skors," ujar Fahzal.
Hakim sempat menskors sidang
Sempat pasrah, Surya Darmadi akhirnya mengatakan agar persidangan aga dilanjutkan. Sebab, ia merasa tidak yakin majelis hakim akan mengijinkan permintaannya.
"Tidak apa yang mulia, dilanjutkan saja sidang putusannya," kata Surya Darmadi.
Namun, ketua majelis hakim Fahzal akhirnya mengabulkan permintaan skors sidang pemilik PT Duta Palma Group itu. Ia memberikan jeda skors selama satu jam.
"Harus kuat. Dalam persidangan bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak bisa saya skors. Sidang diskors sampai jam 14.30," kata Fahzal.
Kasus yang menjerat Surya Darmadi
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi Surya melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.