Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Muncul Baliho Bertulis: Tunggu Beta Bale!

image-gnews
TEMPO/Fully Syafi
TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengabarkan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabiningrum akan bebas pada April 2023.

Seiring dengan itu muncul beberapa baliho besar memperlihatkan wajah Anas Urbaningrum. Mendapat sorotan, karena baliho itu salah satunya di sekitar rumah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor. Baliho itu bertuliskan "Tunggu Beta Bale!".

Siapakah Anas Urbaningrum dan apa kasus yang menyebabkan ia dipenjara?

Anas Urbaningrum  seorang politikus Indonesia. Ia merupakan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Anas lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, ia menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar atau SD hingga Sekolah Menengah Atas atau SMA di tanah kelahirannya yaitu Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, Anas melanjutkan pendidikannya dengan masuk ke salah satu Perguruan Tinggi Negri yang terkenal dan bagus yaitu Universitas Airlangga yang terletak di Surabaya.  Anas Urbaningrum berhasil masuk Universitas Airlngga melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987. Di kampus ini ia memilih Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada1992.

Setelah itu, Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis yang ia buat untuk menyelesaikan pendidikan pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004). Lalu setelah itu, ia merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta.

Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Saat menjalankan perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Lalu pada pemilihan umum demokratis pertama 1999, Anas terpilih menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang memiliki tugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Setelah itu, ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.

Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Lalu 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. 

Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Kronologi Vonis Anas 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 2011: M Nazaruddin , selaku mantan Bendahara Partai Demokrat mengatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet Hambalang, Bukit Jonggol.

Februari 2013: KPK akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka

September 2014: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas serta denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulah dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah seluas 7.870 meter persegi itu diyakini adalah hasil korupsi yang dilakukan Anas

Februari 2015: Majelis hakim banding akhirnya menetapkan hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin mertuanya, Attabik Ali untuk kepentingan santri. Atas putusan ini Anas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Juni 2015: Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memberikan vonis 14 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap juga mengatakan bahwa Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini dan pada 2018 ia mengajukan peninjauan kembali

September 2020: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas Urbaningrum dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan

RECHA TIARA DERMAWAN  I  SDA

Pilihan Editor: Menanti Anas Urbaningrum Bebas, PKN: Mau Posisi Apapun Tak Ada Masalah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

4 menit lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.


Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus

7 menit lalu

Nawawi Pomolango mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby. KPK akan panggil keduanya.


20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

40 menit lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

ICW menyebut dominasi aparat penegak hukum dalam 20 nama capim KPK berpotensi mengundang persepsi publik ihwal dugaan intervensi ke Pansel KPK.


Beda Sikap Internal KPK Menangani Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap Internal KPK Menangani Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Juru Bicara KPK mempersilakan Kaesang dan Bobby Nasution mengklarifikasi penerimaan dugaan gratifikasi jet pribadi. Apa kata Nurul Ghufron?


Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

2 jam lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

Johan Budi Sapto Pribowo menjadi salah satu kandidat yang lolos profile assessment capim KPK. Berikut rekam jejak Johan Budi.


9 dari 20 Capim KPK Berlatar Belakang Aparat Penegak Hukum, Siapa Saja?

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 dari 20 Capim KPK Berlatar Belakang Aparat Penegak Hukum, Siapa Saja?

Pansel KPK telah mengumumkan 20 nama calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah yang lolos tes profile assessment, pada Rabu, 11 September 2024.


PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

2 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

PBHI menilai tiga calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seleksi ke tahap wawancara sebagai sosok yang bermasalah.


Demokrat Minta Presiden Pertimbangkan Calon Penjabat Gubernur Jakarta yang Diusulkan DPRD

3 jam lalu

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai melakukan tes terhadap calon wali kota Jakarta Utara di DPRD DKI, 16 Februari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Demokrat Minta Presiden Pertimbangkan Calon Penjabat Gubernur Jakarta yang Diusulkan DPRD

Mekanisme pengusulan nama calon penjabat gubernur Jakarta dilakukan lewat rapat pimpinan bersama sebelas fraksi di DPRD Jakarta


KPK Belum Pastikan Kapan Periksa Abdul Halim Iskandar

4 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Pastikan Kapan Periksa Abdul Halim Iskandar

KPK belum memastikan kapan mereka akan kembali memeriksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang rumah dinasnya digeledah pada Jumat lalu.


Mengapa Direktorat Gratifikasi KPK Batal Mengusut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang dan Bobby?

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (ketiga kiri) bersama bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) menyampaikan keterangan usai menyerahkan surat rekomendasi di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu  Agustus 2024. ANTARAuudi Manar
Mengapa Direktorat Gratifikasi KPK Batal Mengusut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang dan Bobby?

Semula urusan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution akan ditangani Direktorat Gratifikasi KPK.