TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengabarkan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabiningrum akan bebas pada April 2023.
Seiring dengan itu muncul beberapa baliho besar memperlihatkan wajah Anas Urbaningrum. Mendapat sorotan, karena baliho itu salah satunya di sekitar rumah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor. Baliho itu bertuliskan "Tunggu Beta Bale!".
Siapakah Anas Urbaningrum dan apa kasus yang menyebabkan ia dipenjara?
Anas Urbaningrum seorang politikus Indonesia. Ia merupakan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Anas lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, ia menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar atau SD hingga Sekolah Menengah Atas atau SMA di tanah kelahirannya yaitu Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, Anas melanjutkan pendidikannya dengan masuk ke salah satu Perguruan Tinggi Negri yang terkenal dan bagus yaitu Universitas Airlangga yang terletak di Surabaya. Anas Urbaningrum berhasil masuk Universitas Airlngga melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987. Di kampus ini ia memilih Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada1992.
Setelah itu, Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis yang ia buat untuk menyelesaikan pendidikan pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004). Lalu setelah itu, ia merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Saat menjalankan perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Lalu pada pemilihan umum demokratis pertama 1999, Anas terpilih menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang memiliki tugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Setelah itu, ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Lalu 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Kronologi Vonis Anas
Tahun 2011: M Nazaruddin , selaku mantan Bendahara Partai Demokrat mengatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet Hambalang, Bukit Jonggol.
Februari 2013: KPK akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka
September 2014: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas serta denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulah dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah seluas 7.870 meter persegi itu diyakini adalah hasil korupsi yang dilakukan Anas
Februari 2015: Majelis hakim banding akhirnya menetapkan hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin mertuanya, Attabik Ali untuk kepentingan santri. Atas putusan ini Anas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Juni 2015: Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memberikan vonis 14 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap juga mengatakan bahwa Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini dan pada 2018 ia mengajukan peninjauan kembali
September 2020: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas Urbaningrum dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan
RECHA TIARA DERMAWAN I SDA
Pilihan Editor: Menanti Anas Urbaningrum Bebas, PKN: Mau Posisi Apapun Tak Ada Masalah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.