TEMPO.CO, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang digelar di ruang sidang tiga, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang etik dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, Wakil Ketua dan anggota Komisi Etik.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Sidang kode etik ini digelar sidang diperkirakan akan berlangsung hingga sore. "Kami akan sampaikan hasilnya, dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ramadhan.
Kompolnas yakin sidang akan berlangsung adil
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pernah mengungkapkan bahwa sidang KKEP terhadap Richard Eliezer akan berlangsung dengan adil. Dia meyakini sidang itu akan menimbang berbagai faktor meringankan termasuk pangkat terendah Richard dan perannya dalam mengungkap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa dalam menjatuhkan putusan sidang akan mempertimbangkan berbagai faktor meringankan,” kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2023.
Poengky menyampaikan pernyataan itu untuk merespons rencana Polri menggelar sidang KKEP terhadap Richard. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar setelah Richard mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Richard Eliezer sebelumnya telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Richard Eliezer bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo.
Namun demikian, hakim menyebut posisi Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator menjadi hal yang meringankan hukumannya.
Pilihan Editor: Kapolri Sebut Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa Segera Digelar