Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut bahwa kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah dinyatakan lengkap. Kasus itu menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi tersangka.

"Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin, 20 Februari 2023.

P21 merupakan kode dalam dunia hukum yang berarti kejaksaan telah menganggap berkas perkara itu telah lengkap. Ade mengatakan kejaksaan sudah siap untuk pelimpahan tersangka atau tahap 2. "Kejati DKI siap untuk tahap 2," kata Ade.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada” pada 20 Agustus 2021. Video itu menayangkan perbincangan antara Fatia dan Haris tentang hasil penelitian bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. 

Laporan tersebut menyatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.

Tak terima namanya dikaitkan dengan tambang di Papua, Luhut melalui bawahannya melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Somasi itu berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Menetapkan Haris dan Fatia menjadi tersangka pencemaran nama baik pada Maret 2022.

Dalam laporannya, pihak Luhut menganggap pernyataan kedua aktivis adalah fitnah dan berita bohong. Luhut juga berencana menuntut keduanya Rp 100 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Luhut mempolisikan Fatia dan Haris banjir kritikan. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya menganggap Luhut melanggar setidaknya dua undang-undang ketika melakukan pelaporan. Menurut dia, sebagai penyelenggara negara Luhut tak bisa melaporkan masyarakat yang memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah.

"Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan," kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute, Sabtu, 26 Maret 2022.

Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 F UUD 1945 juga memberikan hak kepada masyarakat mengelola informasi yang akan disampaikan.

Pilihan Editor: Apakah Status Tersangka Ada Batas Waktunya?

ROSSENO AJI | ANDI ADAM | ARRIJAL RACHMAN 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

3 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

13 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

Kapolda Metro Irjen Karyoto turun langsung ke Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara Mario Dandy bisa segera P21. Dinilai lambat dan bertele-tele.


Raksasa Mobil Listrik BYD Jajaki Investasi di Indonesia, Jubir Luhut: Proposal Kita Sesuai Harapan Mereka

16 jam lalu

Pabrikan mobil listrik ternama asal China BYD, mengekspor mobil listrik Han EV ke Meksiko di Toluca, Meksiko, 29 November 2022. REUTERS/Toya Sarno Jordan
Raksasa Mobil Listrik BYD Jajaki Investasi di Indonesia, Jubir Luhut: Proposal Kita Sesuai Harapan Mereka

Raksasa mobil listrik asal Cina BYD tengah menjajaki investasi di Indonesia.


Ragam Pernyataan Luhut ke Mahasiswa RI di Shenzhen Cina, Singgung Calon Pemimpin yang Umbar Janji Perubahan

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengucapkan selamat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 lewat postingan di Instagram, Sabtu, 25 Desember 2021.
Ragam Pernyataan Luhut ke Mahasiswa RI di Shenzhen Cina, Singgung Calon Pemimpin yang Umbar Janji Perubahan

Luhut sampaikan berbagai hal saat hadiri Workshop BGI di Cina, termasuk soal pengkritik pemerintah dan kendaraan listrik.


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Menteri Luhut Gandeng Perusahaan BYD Investasi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

1 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Menteri Luhut Gandeng Perusahaan BYD Investasi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan gandeng perusahaan mobil listrik BYD di Shenzhen, Tiongkok investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.


Jawaban Luhut ke Pengkritik Mobil Listrik: Yang Kita Bangun Ekosistem Bekerja

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Jawaban Luhut ke Pengkritik Mobil Listrik: Yang Kita Bangun Ekosistem Bekerja

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyindir orang yang nyinyir terhadap program elektrifikasi kendaraan.


Pesan ke Mahasiswa RI di Shenzhen Cina, Luhut: Jangan Cuma Pintar, Tapi Pakai Hati

1 hari lalu

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2020. Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pesan ke Mahasiswa RI di Shenzhen Cina, Luhut: Jangan Cuma Pintar, Tapi Pakai Hati

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut membangun bangsa tidak hanya bermodalkan pengetahuan, tapi juga dengan hati.


Luhut ke Pengkritik Pemerintah: Jangan Habiskan Waktu Hanya Bicarakan Kurang Ini-itu

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait kerja sama Indonesia-China di Jakarta, Senin, 10 April 2023. (ANTARA/Ade Irma J/rst)
Luhut ke Pengkritik Pemerintah: Jangan Habiskan Waktu Hanya Bicarakan Kurang Ini-itu

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali sindir para pengkritik pemerintah yang selalu menyebut program yang sedang dijalankan tidak berprogres.


Soal Rencana Impor KRL Bekas, Erick Thohir Tunggu Dua Data Final

3 hari lalu

Petugas melakukan aktivitas bongkar muat gerbong KRL bekas Jepang  di Stasiun Pasoso, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Soal Rencana Impor KRL Bekas, Erick Thohir Tunggu Dua Data Final

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal perkembangan rencana impor KRL bekas.