TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti membantah anggapan bahwa Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bisa dibahas dalam masa sidang DPR mendatang. Dia menyatakan bahwa hal itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Susi menyatakan bahwa perpu tersebut jelas tidak memenuhi prosedur konstitusi karena tak disahkan dalam masa sidang III Tahun 2022-2023 di DPR yang berakhir 16 Februari 2023.
"Paripurna itu persetujuan paling tinggi yang harus dihormati dan dijalankan oleh pembentuk undang-undang," kata Susi dalam konferensi pers, Ahad, 19 Februari 2023.
Sebelumnya, Perpu Cipta Kerja batal disahkan pada masa sidang yang lalu. Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyinggung soal Perpu Pemilu. Dasco menyebut DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Persetujuan Baleg bukan berarti proses pembentukan UU telah selesai
Setelah batal disahkan pada paripurna, sejumlah anggota dewan berkomentar bahwa Perpu Cipta Kerja ini masih bisa dibahas di sidang berikutnya. Susi membantah pandangan itu.
Susi menegaskan bahwa persetujuan Baleg tidak mencerminkan bahwa DPR telah setuju dengan Perpu tersebut. Sebab apa yang disetujui di pembicaraan tingkat satu, bisa jadi tidak tercapai di tingkat dua.
Secara teori, Susi menyebut persetujuan Baleg ini hanyalah fungsi parsial dari parlemen yang tidak dapat dijadikan klaim bahwa proses pembentukan undang-undang telah rampung.
Dia pun menyinggung soal Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Selanjutnya, penjelasan soal frasa "persidangan yang berikut"