Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Gagal Disahkan, Guru Besar Unpad Jelaskan Soal UU PPP

Reporter

Editor

Febriyan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kedua kanan) dan Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berfoto bersama dengan Anggota Badan Legislasi DPR RI usai rapat pleno persetujuan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Badan Legislasi DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja untuk dibahas ke paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kedua kanan) dan Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berfoto bersama dengan Anggota Badan Legislasi DPR RI usai rapat pleno persetujuan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Badan Legislasi DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja untuk dibahas ke paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti membantah anggapan bahwa Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bisa dibahas dalam masa sidang DPR mendatang. Dia menyatakan bahwa hal itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Susi menyatakan bahwa perpu tersebut jelas tidak memenuhi prosedur konstitusi karena tak disahkan dalam masa sidang III Tahun 2022-2023 di DPR yang berakhir 16 Februari 2023.

"Paripurna itu persetujuan paling tinggi yang harus dihormati dan dijalankan oleh pembentuk undang-undang," kata Susi dalam konferensi pers, Ahad, 19 Februari 2023.

Sebelumnya, Perpu Cipta Kerja batal disahkan pada masa sidang yang lalu. Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyinggung soal Perpu Pemilu. Dasco menyebut DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Persetujuan Baleg bukan berarti proses pembentukan UU telah selesai

Setelah batal disahkan pada paripurna, sejumlah anggota dewan berkomentar bahwa Perpu Cipta Kerja ini masih bisa dibahas di sidang berikutnya. Susi membantah pandangan itu. 

Susi menegaskan bahwa persetujuan Baleg tidak mencerminkan bahwa DPR telah setuju dengan Perpu tersebut. Sebab apa yang disetujui di pembicaraan tingkat satu, bisa jadi tidak tercapai di tingkat dua.

Secara teori, Susi menyebut persetujuan Baleg ini hanyalah fungsi parsial dari parlemen yang tidak dapat dijadikan klaim bahwa proses pembentukan undang-undang telah rampung. 

Dia pun menyinggung soal Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Selanjutnya, penjelasan soal frasa "persidangan yang berikut"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anwar Ibrahim Puji Jokowi Tak Capek saat Ajak Blusukan ke Pasar

1 jam lalu

Presiden Jokowi berfoto selfie dengan warga saat mengunjungi pasar Chow Kit bersama PM Malaysia Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur, Malaysia 8 Juni 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain
Anwar Ibrahim Puji Jokowi Tak Capek saat Ajak Blusukan ke Pasar

Total hampir 45 menit Jokowi dan Anwar mengelilingi pasar serta berdialog dengan pedagang.


Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

3 jam lalu

Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg DPR RI.


Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat memimpin Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Rapat Paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua PR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD

Kata Dasco, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I membuat pernyataan tak terlibat korupsi BTS Kominfo.


Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Bangka Belitung saat menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

Denny Indrayana mengirim surat menyarankan DPR RI menggunakan hak angket memakzulkan Jokowi.


Minyak Sawit Terancam Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Ajak Malaysia Melawan

5 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers di Seri Perdana di Putrajaya, Malaysia, 8 Juni 2023. Malaysian Department of Information/Azali Ariffin/Handout via REUTERS
Minyak Sawit Terancam Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Ajak Malaysia Melawan

Jokowi mengajak Malaysia meningkatkan kerja sama untuk melawan apa yang disebutnya 'diskriminasi' terhadap produk minyak sawit negara mereka


Viral Video Jokowi Puji Ganjar Pranowo, Begini Bunyi Pujiannya

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo disambut Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) 2023 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Viral Video Jokowi Puji Ganjar Pranowo, Begini Bunyi Pujiannya

Video Jokowi memuji Ganjar Pranowo viral di media sosial. Begini bunyi pujiannya. Tapi, bagaimana komentar PDIP terkait video tersebut?


Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

6 jam lalu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan tim litigasi hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rudi Marjono datang ke Komisi III DPR untuk menyerahkan data dan bukti kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

MAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan


KCIC Pede Kereta Cepat Beroperasi Agustus Ini, Kemenhub dan 3 Konsultan Disebut Menolak dan Rekomendasikan..

6 jam lalu

Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi memasuki stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,  saat uji coba dari Tegalluar sampai Stasiun Halim Jakarta, pada Senin, 22 Mei 2023. Dalam uji coba kereta ini membutuhkan sekitar 80 menit untuk sekali perjalanan dari Tegalluar sampai Halim. TEMPO/Prima mulia
KCIC Pede Kereta Cepat Beroperasi Agustus Ini, Kemenhub dan 3 Konsultan Disebut Menolak dan Rekomendasikan..

Pengopersian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung per Agustus ini terancam tertunda karena Kemenhub dan 3 konsultan disebut menolak rencana itu.


Jokowi dan Anwar Ibrahim Blusukan ke Pasar Chow Kit, Disambut Ratusan WNI

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim melakukan swafoto dengan pedagang saat melakukan blusukan di Pasar Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)
Jokowi dan Anwar Ibrahim Blusukan ke Pasar Chow Kit, Disambut Ratusan WNI

Presiden Jokowi bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim blusukan di Pasar Chow Kit di pusat kota Kuala Lumpur, Kamis


Jokowi Teken Perpres Pembangunan Bandara VVIP IKN

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Jokowi Teken Perpres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Jokowi menyatakan alasan pembangunan bandara VVIP untuk menunjang dan mempercepat pembangunan infrastuktur ibu kota baru tersebut.