TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak draft RUU Kesehatan untuk dibahas pada tahap lanjut. Mereka mengajukan tujuh alasan untuk menolak pembahasan undang-undang yang dibuat dengan metode Omnibus Law tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, dalam rapat pembacaan pandangan mini fraksi di Badan Legislasi pada Selasa, 7 Februari 2023.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya," tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat, 10 Februari 2023.
Soal layanan kesehatan yang berkualitas dan kekosongan hukum
Ledia membeberkan tujuh alasan kenapa pihaknya menolak RUU Kesehatan tersebut. Pertama, menurut dia, negara wajib memenuhi layanan kesehatan yang berkualitas sebagai salah satu hak dasar masyarakat.
"Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draft RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Anggota Komisi X ini.
Kedua, menurut dia, dalam penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law, tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum, kontradiksi pengaturan. Fraksi PKS, menurut dia, menemukan adanya pengaturan dalam beberapa UU yang dihapus dalam draft RUU Kesehatan ini. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
"Dihapuskannya aturan mengenai SIPB bidan, juga dihapuskannya mengenai praktik kebidanan yang mengatur tempat praktik dan jumlahnya sesuai dengan tingkat pendidikan bidan," kata dia.
Selanjutnya, soal partisipasi dan BPJS