TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang setuju membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai sikap tersebut tidak menggambarkan keinginan masyarakat.
Mengutip survei yang dilakukan oleh media Kompas, Said menyatakan bahwa 61,3 persen masyarakat menilai Perpu tersebut tidak mendesak.
“Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perpu itu mewakili siapa?,” ujar dia pada Jum’at 17 Februari 2023.
Partai Buruh soroti masalah upah dan outsourcing
Iqbal mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotan Partai Buruh terkait Perpu Cipta Kerja. Pertama, kata dia, adalah mekanisme terkait upah minimum.
“Perpu kembali kepada upah murah dan tidak lazim. Di situ dikatakan upah minimum kabupaten atau kota dapat ditentukan Gubernur. Sehingga di sini tidak ada kepastian UMK,” kata Iqbal melalui keterangan tertulis.
Kedua, Iqbal mengatakan Perpu Cipta Kerja menyebutkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan outsourcing akan ditentukan oleh undang-undang. Sehingga, menurut dia, negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing.
“Seharusnya, pembatasan outsourcing tersebut dilakukan melalui undang-undang,” ujarnya.
Selanjutnya, masalah pesangon dan PHK yang dipermudah