Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Beberkan Aturan di Perpu Cipta Kerja yang Rugikan Buruh

Editor

Febriyan

image-gnews
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera membeberkan sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja yang merugikan buruh. PKS menjadi salah satu partai yang menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR RI. 

"Kalau dicermati secara seksama, pelemahan atas posisi buruh di Perpu Cipta Kerja dapat ditemukan di antaranya tereduksi besaran kompensasi PHK, diperluas dan dipermudahnya PHK, outsourcing (alih daya) yang tidak dibatasi," ujar Mardani saaf dihubungi Tempo, Jumat, 17 Februari 2023. 

Selain itu, Mardani menyebut Perpu Cipta Kerja juga membuat sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias sistem kontrak menjadi diperluas dan diperpanjang. Lalu dipermudahnya tenaga kerja asing, politik hukum upah murah, dihilangkannya kewajiban upah sektoral, diperlemahnya posisi dewan pengupahan, hingga diperlemahnya eksistensi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama. 

Menurut Mardani, seluruh hal tersebut dapat merugikan buruh sehingga PKS menyatakan menolak pengesahan Perpu tersebut. 

"Konsistensi PKS dalam melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap buruh terus dihadirkan, karena bagi PKS pembelaan terhadap buruh/pihak lemah merupakan perjuangan ideologis dan konstitusi yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Mardani. 

Demokrat menilai pemerintah tak mematuhi perintah MK

Sebelumnya, DPR RI telah Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.  

Dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu tersebut. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menilai penerbitan Perpu tersebut merupakan bentuk pembangkangan Presiden Jokowi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dalam putusan MK tersebut, pemerintah diminta untuk memperbaiki sisi formil maupun materil dari undang-undang tersebut. Alih-alih memperbaiki, dia menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat. 

Selain itu, Santoso menyoroti argumentasi pemerintah yang menyatakan ada kegentingan memaksa sehingga Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan. Menurut dia, argumen pemerintah tidak rasional.

“Kita perlu bertanya, apakah Perpu Ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” kata dia.

Perpu Cipta Kerja memang merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu. Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional terbatas. Pemerintah pun diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki Perpu itu.  

Tak hanya DPR, Perpu Cipta Kerja pun memicu penolakan dari kalangan buruh. Partai Buruh menyatakan mereka telah mengorganisir berbagai serikat pekerja untuk melakukan mogok massal secara nasional jika DPR dan Pemerintah tetap ngotot mengesahkannya menjadi undang-undang.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

2 menit lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

5 menit lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

11 menit lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

28 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

47 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

1 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Ngobrol 1 Jam dengan Jokowi, Tony Blair Makelari Investasi Solar Panel UEA di IKN

1 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Ngobrol 1 Jam dengan Jokowi, Tony Blair Makelari Investasi Solar Panel UEA di IKN

Tony Blair memfasilitasi rencana investasi panel surya UAE di IKN.


Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

1 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

2 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

2 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?