Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Beberkan Aturan di Perpu Cipta Kerja yang Rugikan Buruh

Editor

Febriyan

image-gnews
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera membeberkan sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja yang merugikan buruh. PKS menjadi salah satu partai yang menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR RI. 

"Kalau dicermati secara seksama, pelemahan atas posisi buruh di Perpu Cipta Kerja dapat ditemukan di antaranya tereduksi besaran kompensasi PHK, diperluas dan dipermudahnya PHK, outsourcing (alih daya) yang tidak dibatasi," ujar Mardani saaf dihubungi Tempo, Jumat, 17 Februari 2023. 

Selain itu, Mardani menyebut Perpu Cipta Kerja juga membuat sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias sistem kontrak menjadi diperluas dan diperpanjang. Lalu dipermudahnya tenaga kerja asing, politik hukum upah murah, dihilangkannya kewajiban upah sektoral, diperlemahnya posisi dewan pengupahan, hingga diperlemahnya eksistensi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama. 

Menurut Mardani, seluruh hal tersebut dapat merugikan buruh sehingga PKS menyatakan menolak pengesahan Perpu tersebut. 

"Konsistensi PKS dalam melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap buruh terus dihadirkan, karena bagi PKS pembelaan terhadap buruh/pihak lemah merupakan perjuangan ideologis dan konstitusi yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Mardani. 

Demokrat menilai pemerintah tak mematuhi perintah MK

Sebelumnya, DPR RI telah Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.  

Dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu tersebut. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menilai penerbitan Perpu tersebut merupakan bentuk pembangkangan Presiden Jokowi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dalam putusan MK tersebut, pemerintah diminta untuk memperbaiki sisi formil maupun materil dari undang-undang tersebut. Alih-alih memperbaiki, dia menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat. 

Selain itu, Santoso menyoroti argumentasi pemerintah yang menyatakan ada kegentingan memaksa sehingga Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan. Menurut dia, argumen pemerintah tidak rasional.

“Kita perlu bertanya, apakah Perpu Ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” kata dia.

Perpu Cipta Kerja memang merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu. Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional terbatas. Pemerintah pun diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki Perpu itu.  

Tak hanya DPR, Perpu Cipta Kerja pun memicu penolakan dari kalangan buruh. Partai Buruh menyatakan mereka telah mengorganisir berbagai serikat pekerja untuk melakukan mogok massal secara nasional jika DPR dan Pemerintah tetap ngotot mengesahkannya menjadi undang-undang.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

10 menit lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji hakim. Selain itu, apa tuntutan lainnya?


Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

43 menit lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

Isu Presiden Jokowi cawe-cawe terhadap rencana bergabungnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran mencuat ke permukaan. Apa kata Gerindra dan PDIP?


Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

51 menit lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) menekan tombol saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Investasi Rosan Roeslani (kanan), (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (ketiga kanan) dan Chairman B Universe, Enggartiasto Lukito (kedua kiri) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

Bekas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan Sri Mulyani memiliki reputasi sebagai Menkeu yang ketat dalam mengelola anggaran


Pratikno Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

53 menit lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan menghadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden di Senayan.


Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

1 jam lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

Usman Hamid menyatakan kepolisian punya kewajiban untuk mengusut ujaran rasisme, seksisme dan misoginis yang ditulis akun Fufufafa.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Menperin: Realisasi Belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk Produk Dalam Negeri Baru 41,7 Persen

1 jam lalu

Calon pembeli kain di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Kemenperin melalui Badan Standarisasi dan Kebijakan Industri juga menyiapkan sertifikasi dengan harapan pelaku industri bisa memanfaatkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). TEMPO/Tony Hartawan
Menperin: Realisasi Belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk Produk Dalam Negeri Baru 41,7 Persen

Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut realisasi belanja kementerian/lembaga dan Pemda untuk produk dalam negeri tahun ini masih rendah.


Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

Sidang gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi Rp 5.246,75 triliun ditunda hingga dua pekan mendatang.


Alasan Jokowi Target Investasi IKN Baru Tercapai Setengah: Karena Diseleksi

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai BNI Investor Daily Summit di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Jokowi Target Investasi IKN Baru Tercapai Setengah: Karena Diseleksi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan target investasi IKN baru mencapai setengah. Karena investor yang masuk diseleksi.


Selain Raffi Ahmad, Ini Sederet Influencer Pendukung Jokowi

2 jam lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto makan di warung bakso di Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Selain Raffi Ahmad, Ini Sederet Influencer Pendukung Jokowi

Selain Raffi Ahmad, terdapat sejumlah influencer atau artis yang juga kerap berada di sisi Jokowi.