KPK sebelumnya menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2018. KPK menangkap eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka tersebut saat berada di Banda Aceh.
KPK menduga Izil Azhar sebagai perantara suap dari PT Nindya Sejati Joint Operation kepada Irwandi Yusuf. Uang suap itu diberikan agar Nindya mendapat izin menggarap proyek pembangunan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Kasus ini pun disebut dengan korupsi dermaga Sabang.
KPK menyebut uang tersebut diberikan oleh manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation, Herus Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Izil Azhar, menurut KPK, telah menjadi perantara uang suap tersebut sejak tahun 2008 sampai 2011. Komisi menduga total uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar mencapai Rp.32,4 miliar secara bertahap.
Pada kasus korupsi dermaga Sabang ini, Irwandi Yusuf pernah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Kini, ia telah dibebaskan secara bersyarat pada 26 Oktober 2022 lalu.