TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri membuka peluang Richard kembali bertugas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan status Richard sebagai anggota Brimob bisa kembali pulih jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. Ia mengatakan mekanisme putusan tergantung pada sidang KKEP.
“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC,”
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat. Pasalnya, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.
“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” kata dia.
Baca Juga:
Dedi mengatakan saat ini sidang etik Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri dan akan disampaikan kepada media apabila telah ditetapkan. Terkait vonis Richard, Dedi menyatakan Polri menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail.
“Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dedi.
IPW dorong agar Richard kembali bertugas sebagai anggota Brimob
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri untuk menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob meski divonis satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun. Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan Richard juga menyampaikan ia bangga menjadi anggota Brimob dalam pleidoi pribadinya.
“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” kata Ronny saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 15 Februari 2023.
Selanjutnya, Richard belum jalani sidang KKEP